Tim Gabungan Polda Metro Jaya Bersama Puspom TNI AD Bongkar Praktik Penjualan Senjata Api

45

JAKARTA, BERITAANDA – Tim Gabungan Satgas Senjata Api Ilegal Polda Metro Jaya bersama Puspom TNI AD membongkar praktik penjualan senjata api ilegal (senpira) hasil pengembangan kasus tindak pidana terorisme di Bekasi Jawa Barat.

Tim menangkap beberapa orang tersangka dengan mengamankan puluhan pucuk senjata api dan ribuan amunisi, termasuk home industri modifikasi senjata api di Semarang

Jaringan penjualan senjata api ilegal hingga pabrik modifikasi senjata api yang berlokasi di wilayah Semarang Jawa Tengah, Polda Metro Jaya juga mengamankan barang bukti berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI AD dan Kementerian Pertahanan palsu yang dipakai salah satu tersangka dalam kasus jual beli senpi ilegal.

“Atas perintah Kapolda Metro Jaya membentuk satuan tugas (satgas) khusus penindakan jual beli senjata api ilegal, mulai dari rakitan maupun pabrikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat konferensi pers, Senin (21/8/2023).

Didampingi Kapolda Lampung Irjen Pol. Karyoto dan Pimpinan Puspomad, Hengki menjelaskan dalam operasi tim menyita barang bukti sebanyak 44 pucuk senjata, termasuk pelaku utama berinisial IR yang ditangkap di daerah pegunungan di Cianjur Jawa Barat.

“Kami bisa tangkap beberapa tersangka, termasuk tokohnya yang kami tangkap di Cianjur, lokasinya di atas gunung,” kata Hengki.

Hengki menyebutkan bahwa total barang bukti 44 pucuk senjata api itu terdiri dari senjata api rakitan dan keluaran pabrik.

“Menyita 44 pucuk senjata campuran. Artinya disini ada yang pabrikan, rakitan, air gun, maupun airsoft gun,” ujar Hengki.

Operasi yang dipimpin langsung Hengki Haryadi itu turut mengamankan pelaku yang berperan sebagai pengubah senjata jenis airsoft gun menjadi senjata api. Kualitasnya cukup baik, kemudian akan diteliti dengan Puslabfor,” katanya.

Menurut Hengki, bahwa para tersangka itu menjual senjata api ilegal tersebut di marketplace dengan narasi menjual airsoft gun.

“Seolah-olah menjual airsoft gun, tetapi faktanya bukan hanya airsoft gun ternyata ada pabrikan dan air gun. Ini kita temukan dan pelaku kita tangkap karena termasuk delik umum, ini dari kalangan sipil,” urainya.

Jaringan E-Commerce

Puluhan senjata api ilegal dijual jaringan warga sipil melalui e-commerce. Senjata api dijual berbagai jenis dengan harga hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini terungkap setelah Polda Metro Jaya dan Puspom TNI Angkatan Darat (AD) melakukan operasi gabungan.

“Ini menyusul adanya pemalsuan kartu identitas TNI AD dan Kementerian Pertahanan (Kemhan) oleh tersangka sipil. Kami berkolaborasi dengan Puspom AD, harganya bahkan dijual cukup mahal, ratusan juta,” kata Hengki Haryadi.

Hengki mengatakan, pembeli dalam hal ini juga menjadi korban penipuan pelaku. Sebab, mereka mempercayai dalih pelaku yang mencatut nama TNI AD agar senjata tersebut bisa dijual dengan harga tinggi.

“Bahkan korban-korbannya sebenarnya ditipu. Ditipu bahwa ini kartu asli dengan membayar ratusan juta. Oleh karenanya, disini kita tetapkan penyuplainya untuk dijadikan tersangka,” ujar dia.

Hengki Haryadi menyebut jaringan ini menjual senjata api ilegal melalui e-commerce seolah-olah menjual airsoft gun, padahal senjata api asli, baik pabrikan maupun modifikasi air gun menjadi senjata api.

“Dari hasil kerja kolaborasi, kami temukan beberapa menjadi temuan baru yang pertama jual beli melalui platform e-commerce. Disana seolah-olah menjual airsoft gun, tetapi faktanya bukan hanya airsoft gun ternyata ada pabrikan dan airgun,” kata Hengki.

Hengki mengatakan para tersangka seluruhnya adalah warga sipil. Penjual dan pembeli tak pernah bertemu langsung.

44 Pucuk Senpi dan 1.138 Peluru Disita

Dalam pengungkapan kasus tim menyita sebanyak 44 pucuk senjata. Dari 44 senjata tersebut, 24 diantaranya merupakan senjata api pabrikan. Sitaan senjata ini disampaikan langsung oleh Kabid Balmetfor Mabes Polri Kombes Ari Kurniawan Jati.

Dia menyebutkan sampai saat ini sudah menerima 44 pucuk senjata sitaan dengan 1.138 butir peluru. Barbuk senjata yang sudah kami terima, namun ini masih berlanjut, faktanya masih nambah senjatanya.

“Yang bisa kami jelaskan untuk senjata yang kami terima ada 44 pucuk senjata, dengan peluru 1.138 butir,” kata Ari yang hadir konferensi pers bersama Puspomad, Senin (21/8/2023).

Total ada 44 senjata api ilegal yang disita. Adapun rincian barang bukti yang disita antara lain 24 senjata api pabrikan, 12 senjata api rakitan, 3 air gun, 2 airsoft gun dan 3 senjata angin PCP.

“Kasusnya masih terus dalam pengembangan, mulai dari kasus jual beli senjata api ilegal, hingga ada industri modifikasi,” lanjut Hengki Haryadi.

Menurut Hengki pabrik modifikator ini mampu mengubah senjata jenis air gun menjadi senjata api yang berbahaya.

Senjata modifikasi ini, saat ini telah banyak beredar di masyarakat. “Nah, ini senjata modifikator, ini banyak disuplai, yang profesional itu ada di Semarang yang kami ungkap kemarin, dan juga pabrikan penjual senjata api,” ujarnya.

“Hubungan dengan DE, karyawan PT KAI yang ditangkap Densus 88 adalah, tersangka teroris berinisial DE ini membeli senjata modifikator dari pabrik ini. Ini yang kami baru ungkap kemarin di Semarang, ini adalah penyuplai termasuk ke teroris,” ujarnya. (*)

Bagaimana Menurut Anda