Polres Muratara Tetapkan Dua Direktur Korporasi sebagai Tersangka Tragedi Maut Bus ALS

10

MUSI RAWAS UTARA, BERITAANDA – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menetapkan dua pimpinan perusahaan sebagai tersangka dalam penyidikan kecelakaan maut yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan mobil tangki pengangkut minyak mentah di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Muratara.

Penetapan kedua tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Muratara didampingi Kasat Lantas serta Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Muratara di Mapolres Muratara.

Penetapan tersangka merupakan hasil penyidikan komprehensif menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI). Penyidik memeriksa 47 saksi yang terdiri dari saksi di lokasi kejadian, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Selatan, ahli pidana, ahli transportasi darat Kementerian Perhubungan, saksi migas, serta perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang.

Berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi, pendapat ahli, serta hasil gelar perkara, penyidik menemukan adanya unsur kelalaian korporasi yang memiliki hubungan sebab akibat dengan kecelakaan yang menewaskan 19 orang.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan SH selaku Direktur PT Sinar Bumi Pertiwi (SBP) dan CL selaku Direktur PT Antar Lintas Sumatera (ALS) sebagai tersangka.

Hasil penyidikan mengungkap mobil tangki milik PT Sinar Bumi Pertiwi yang mengangkut minyak mentah tidak melintasi rute resmi yang telah ditentukan. Selain itu, kendaraan tersebut telah dimodifikasi pada 2021 dengan meningkatkan kapasitas tangki dari 5.000 liter menjadi 8.000 liter di bengkel CV Rafathala Jaya Abadi tanpa memiliki Surat Keterangan Rancang Bangun (SKRB) dan tanpa melalui uji tipe ulang sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Modifikasi ilegal itu menyebabkan minyak mentah tumpah saat benturan terjadi dan memicu kebakaran hebat sehingga memperbesar dampak fatal terhadap para korban.

Penyidik juga menemukan sejumlah pelanggaran dari manajemen PT Antar Lintas Sumatera. Bus ALS diketahui mengangkut barang yang tidak sesuai peruntukannya, seperti lemari kayu, dipan, sepeda motor, serta gulungan plastik yang memenuhi kabin hingga menghalangi pintu darurat belakang.

Tak hanya itu, bus tersebut juga tidak dilengkapi alat pemadam api ringan (APAR) maupun alat pemecah kaca darurat sebagai perlengkapan keselamatan penumpang.

Lebih lanjut, izin penyelenggaraan angkutan (KPS) Bus ALS diketahui telah habis masa berlakunya sejak 13 September 2024. Permohonan perpanjangan izin juga telah ditolak oleh Kementerian Perhubungan, namun perusahaan tetap mengoperasikan armada tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juncto Pasal 20 huruf b serta Pasal 474 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 315 dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Sementara itu, tersangka CL dijerat Pasal 474 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 315 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama menegaskan, penetapan kedua tersangka merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengungkap pertanggungjawaban pidana secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak korporasi yang terbukti lalai.

“Proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Penetapan dua tersangka ini merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum atas kelalaian yang mengakibatkan hilangnya 19 nyawa. Kami memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Rendy, Rabu (5/8/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, pengungkapan pertanggungjawaban pidana korporasi menjadi bukti komitmen Polda Sumsel dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kasus ini menunjukkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada peristiwa kecelakaan semata, tetapi mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Penegakan hukum terhadap korporasi diharapkan menjadi efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan seluruh pelaku usaha transportasi terhadap standar keselamatan yang telah ditetapkan,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda