SPMB SD-SMP di Lampung Selatan Berjalan Transparan dan Real-Time, Disdik Imbau Masyarakat Waspadai Calo

8

LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lampung Selatan untuk jenjang SD dan SMP yang dilakukan secara daring dan real-time dipastikan berjalan lancar, transparan, serta mengedepankan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat.

Seiring masih berlangsungnya proses seleksi, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai praktik percaloan maupun tawaran jasa titipan yang menjanjikan kelulusan calon peserta didik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Syaifulloh menegaskan, bahwa seluruh tahapan SPMB tahun ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus menutup celah terjadinya maladministrasi dalam proses penerimaan siswa baru.

Berdasarkan data pusat kendali SPMB Dinas Pendidikan per 25 Juni 2026, distribusi kuota penerimaan jenjang sekolah dasar telah berjalan sesuai ketentuan. Sebanyak 475 SD di Kabupaten Lampung Selatan mengalokasikan kuota melalui jalur domisili sebesar 80 persen, jalur afirmasi 15 persen, dan jalur mutasi 5 persen.

Sementara itu, pendaftaran jenjang SMP melalui jalur domisili dan jalur afirmasi masih berlangsung hingga 26 Juni 2026. Komposisi kuota yang diterapkan terdiri atas 40 persen jalur domisili, 20 persen jalur afirmasi, 35 persen jalur prestasi, dan 5 persen jalur mutasi.

Menurut Syaifulloh, penerapan sistem pendaftaran berbasis digital tahun ini terbukti mampu memangkas birokrasi yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat. Selain itu, pengaturan kuota dilakukan secara proporsional guna memastikan seluruh anak memperoleh kesempatan yang adil dalam mengakses pendidikan.

“Sehingga tidak akan terjadi sekolah yang kelebihan siswa dan tidak sesuai ketentuan, sementara ada sekolah lain yang kekurangan murid,” ujar Syaifulloh, Kamis (25/6/2026).

Ia menegaskan, masyarakat tidak perlu mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan untuk meloloskan calon siswa melalui jalur tidak resmi, terlebih jika disertai permintaan imbalan atau tarif tertentu.

Menurutnya, seluruh proses seleksi berlangsung secara terbuka dan dapat dipantau langsung oleh masyarakat melalui sistem yang telah disediakan. Karena itu, praktik percaloan maupun penyalahgunaan kewenangan tidak memiliki ruang dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.

Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan bersama seluruh satuan pendidikan juga berkomitmen menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan murni, bersih, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Segala bentuk pelanggaran, kecurangan, ataupun praktik percaloan yang ditemukan di lapangan akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Syaifulloh.

Untuk menjamin keterbukaan informasi, masyarakat diimbau memantau perkembangan jurnal seleksi secara mandiri dan berkala melalui portal resmi SPMB. Selain itu, tim teknologi informasi dan layanan pengaduan juga disiagakan guna membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun validasi dokumen selama proses pendaftaran.

Syaifulloh juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik tidak sehat selama pelaksanaan SPMB. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Halo Lamsel di nomor 0821-2880-0800 atau langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan.

Disisi lain, Dinas Pendidikan mengingatkan para orang tua dan wali murid agar menyikapi hasil seleksi secara bijak mengingat daya tampung setiap sekolah memiliki keterbatasan.

“Para orang tua diharapkan tidak memaksakan agar putra-putrinya harus diterima di sekolah tertentu. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah semakin merata, sehingga seluruh sekolah memiliki standar mutu pelayanan yang baik,” pungkas Syaifulloh. (Kmf)

Bagaimana Menurut Anda