Polres Muratara Amankan Dua Tersangka dan Delapan Senpi Rakitan dalam Operasi Senpi Musi 2026

8

MUSI RAWAS UTARA, BERITAANDA – Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengamankan dua tersangka pemilik senjata api (senpi) ilegal serta menyita dua pucuk senjata api laras pendek selama pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026. Selain itu, sebanyak delapan pucuk senjata api rakitan laras panjang juga diserahkan secara sukarela oleh masyarakat.

Hasil pelaksanaan operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Muratara, Sabtu (27/6/2026).

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama SH SIK MH melalui Kabag Ops Kompol Zulkarnain, mengawali penyampaiannya dengan mengucapkan syukur atas kelancaran operasi yang berlangsung sejak 12 hingga 26 Juni 2026.

Menurutnya, Operasi Senpi Musi 2026 mengedepankan fungsi Reserse Kriminal (Reskrim) dengan dukungan satuan intelijen serta fungsi kepolisian lainnya. Operasi tersebut difokuskan pada penindakan kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

“Tujuan utama operasi ini adalah mengungkap jaringan perdagangan dan penggunaan senjata api ilegal, memutus rantai peredarannya, serta mencegah penyalahgunaan senjata api di tengah masyarakat,” ujar Zulkarnain.

Adapun sasaran operasi meliputi pemilik, penguasa, dan pengguna senjata api ilegal, baik laras pendek maupun laras panjang, barang bukti berupa senjata api rakitan maupun ilegal lainnya, serta lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun transaksi senjata api.

Dalam pelaksanaannya, operasi didukung 24 personel yang tergabung dalam empat satuan tugas (satgas), yakni Satgas Intelijen, Satgas Operasi, serta didukung unsur Propam, Humas, dan tim kesehatan.

Dari target yang telah ditetapkan Polda Sumatera Selatan, Polres Muratara berhasil mengungkap dua kasus dengan mengamankan dua orang tersangka beserta dua pucuk senjata api laras pendek sebagai barang bukti.

Selain keberhasilan penegakan hukum, operasi ini juga mendapat respons positif dari masyarakat. Sebanyak delapan pucuk senjata api rakitan laras panjang tanpa amunisi diserahkan secara sukarela kepada pihak kepolisian.

Rinciannya, satu pucuk senpi diserahkan melalui Polsek Nibung oleh Kepala Desa Jatimulya, Afrizal. Polsek Karang Dapo menerima satu pucuk dari Kepala Desa Kertasari, Hardiono. Polsek Karang Jaya menerima dua pucuk yang diserahkan Ketua RT 10 Kelurahan Karang Jaya, Muhammad Ilir, dan Ketua BPD Desa Beringin Makmur, Wawan Hermanto.

Selanjutnya, Polsek Rupit menerima dua pucuk dari Kepala Desa Sungai Baung, Abdul Khalik, dan Kepala Desa Noman Baru, Muchtar Jamaah. Sementara Satuan Reserse Kriminal menerima satu pucuk dari warga Desa Maur, serta Polsek Rawas Ilir menerima satu pucuk dari Kepala Desa Pauh I, Jo Herman.

Sementara itu, kedua tersangka yang diamankan telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tersangka Samsul dijerat dalam perkara pengeroyokan dan pengancaman menggunakan senjata api berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPB/1994/VI/2026. Ia dikenakan Pasal 262 Ayat (2) dan Pasal 84 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sedangkan tersangka Wiwin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/05/VI/2026 dan dijerat Pasal 306 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Berkas perkara kedua tersangka saat ini masih dalam tahap penyempurnaan dan selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Zulkarnain.

Pada kesempatan tersebut, Kabag Ops juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang telah mendukung keberhasilan operasi dengan menyerahkan senjata api secara sukarela.

Ia mengatakan, Polres Muratara akan memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang telah menyerahkan senjata api ilegal tersebut. Penghargaan itu direncanakan diserahkan bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-80.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan. Apabila mengetahui adanya kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Kepemilikan senjata api harus sesuai aturan dan dilengkapi dokumen resmi agar keamanan dan ketertiban di Kabupaten Musi Rawas Utara tetap terjaga,” tegasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda