Perlindungan Tanah Ulayat di Kabupaten Buton Diperkuat Melalui Pengadministrasian dan Pendaftaran

6

BUTON, BERITAANDA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan warisan masyarakat adat di Kabupaten Buton yang hingga kini masih lestari.

“Sepanjang masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih ada, negara mengakui, menghormati, dan melindunginya. Melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat, kita ingin memberikan kepastian hukum sehingga hak masyarakat adat tetap terlindungi,” ujar Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, saat membuka sosialisasi pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat di Kabupaten Buton, Kamis (2/7/2026).

Slameto Dwi Martono menjelaskan, Kabupaten Buton memiliki sejarah dan nilai-nilai adat yang kuat sehingga menjadi modal penting dalam pelaksanaan pengadministrasian tanah ulayat. Meski demikian, sebelum proses tersebut dilakukan, perlu dipastikan terlebih dahulu bahwa masyarakat hukum adat beserta wilayah tanah ulayatnya masih eksis dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Apabila masyarakat hukum adat beserta tanah ulayatnya masih memenuhi persyaratan, pengadministrasian dan pendaftaran menjadi langkah penting untuk mencegah sengketa pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat. Karena itu, proses identifikasi harus dilakukan secara cermat agar hak masyarakat adat benar-benar terlindungi,” jelasnya.

Ia menambahkan, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 memberikan keleluasaan kepada masyarakat hukum adat dalam menentukan bentuk perlindungan atas tanah ulayatnya. Masyarakat dapat memilih untuk melakukan pengadministrasian hingga penerbitan daftar tanah ulayat atau melanjutkannya sampai penerbitan sertipikat hak atas tanah, sesuai hasil musyawarah dan kesepakatan masyarakat adat. Dengan demikian, tidak ada kewajiban untuk langsung melakukan sertipikasi.

Lebih lanjut, Slameto Dwi Martono menegaskan bahwa pemberian Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah ulayat bukan berarti negara mengambil alih tanah milik masyarakat hukum adat. Sebaliknya, HPL merupakan instrumen hukum yang memberikan perlindungan lebih kuat agar tanah ulayat tidak mudah dialihkan atau diperjualbelikan, sekaligus membuka peluang pemanfaatan tanah secara produktif sesuai kesepakatan masyarakat adat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Buton. Para peserta aktif berdiskusi dan menyampaikan berbagai pertanyaan terkait upaya menjaga eksistensi tanah ulayat di wilayahnya. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri.

Sebagai penutup kegiatan, dilakukan pertukaran plakat antara Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buton sebagai simbol sinergi dalam memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat beserta hak atas tanah ulayatnya. (*)

Bagaimana Menurut Anda