Sambut May Day 2026, Buruh OKI Pilih Dialog Lewat Sarasehan

0

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Serikat pekerja di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan mengedepankan dialog ketimbang aksi demonstrasi. Melalui sarasehan yang digelar di Ruang Rapat Bende Seguguk II, Kantor Bupati OKI, Kamis (30/4/2026), mereka menyampaikan tujuh tuntutan strategis terkait perbaikan sistem ketenagakerjaan.

Ketua DPC FSBPI OKI, Dodi mengatakan, tuntutan tersebut mencerminkan kebutuhan mendesak buruh, mulai dari pengesahan undang-undang ketenagakerjaan baru hingga pembentukan Dewan Pengupahan daerah.

“Ini penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan kerja bagi buruh di OKI,” ujarnya.

Selain itu, buruh mendesak pemerintah pusat segera mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan baru sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Mereka juga meminta Presiden Prabowo Subianto merealisasikan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.

Adapun tuntutan lainnya meliputi pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit, penyusunan peraturan daerah untuk optimalisasi tenaga kerja lokal, pelibatan serikat pekerja dalam kebijakan ketenagakerjaan dan perencanaan pembangunan daerah, serta penguatan peran pengawas ketenagakerjaan dalam menangani perselisihan dan pelanggaran normatif.

Ketua PD FSP PP-SPSI Sumatera Selatan, Cecep Wahyudin menilai, sarasehan tersebut menunjukkan terbukanya ruang komunikasi antara buruh dan pemerintah.

“Koordinasi dan sinergi sangat penting agar aspirasi ini dapat ditindaklanjuti hingga ke tingkat pusat,” katanya.

Kapolres OKI Eko Rubiyanto menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga situasi tetap kondusif sekaligus membuka ruang komunikasi.

“Kami siap menampung aspirasi melalui dialog yang konstruktif, dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati OKI Muchendi Mahzareki menyatakan pemerintah daerah siap menindaklanjuti aspirasi buruh serta memperkuat kolaborasi dengan serikat pekerja. Ia menilai tujuh tuntutan yang disampaikan bersifat konstruktif dan sejalan dengan upaya perbaikan tata kelola ketenagakerjaan di daerah.

“Dialog seperti ini penting agar kebijakan yang diambil benar-benar berbasis kebutuhan di lapangan. Kami ingin memastikan pekerja lokal mendapatkan perlindungan dan kesempatan yang lebih baik,” kata Muchendi.

Ia menambahkan, pembentukan Dewan Pengupahan akan menjadi salah satu agenda prioritas pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah juga akan mendorong penyusunan regulasi tenaga kerja lokal serta melibatkan serikat pekerja dalam proses perencanaan pembangunan.

“Kami menargetkan Dewan Pengupahan Kabupaten OKI mulai beroperasi pada 2027 agar penetapan UMK/UMSK lebih terstruktur dan memberikan kepastian bagi pekerja. Pada saat yang sama, pengawasan ketenagakerjaan akan diperkuat dan ruang partisipasi buruh dalam perumusan kebijakan akan terus dibuka,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda