Dugaan Intimidasi Sengketa Tanah Mengemuka, DPRD Lampung Siap Tindak Tegas

1

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Kasus dugaan intimidasi dalam sengketa tanah mencuat dalam audiensi warga bersama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung, Kamis (30/4/2026). Warga mengadukan adanya tekanan sistematis yang dinilai telah mengganggu ketenangan hidup mereka.

Siti Fatimah, salah satu warga di Jalan D.I Panjaitan, mengaku syok atas persoalan yang dihadapinya. Ia menyebut telah memiliki tanah tersebut sejak 2004 melalui proses notaris dan pembiayaan bank yang sah.

“Selama 22 tahun tidak ada masalah. Tiba-tiba pada Juli 2025 saya dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah oleh orang yang tidak saya kenal,” ujar Siti.

Tanpa adanya somasi, ia langsung menerima panggilan dari pihak kepolisian. Situasi semakin memanas pada Januari 2026, ketika pihak pengklaim datang bersama aparat untuk melakukan pengukuran lahan yang kini telah menjadi fasilitas pendidikan.

Hal serupa dialami Puspita, pemilik klinik kecantikan yang telah beroperasi sejak 2012. Ia digugat hingga Rp75 miliar berdasarkan klaim sewa lahan yang disebut berasal dari era 1930-an.

“Saya memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun muncul klaim lama yang tidak jelas, bahkan disertai permintaan ‘uang damai’,” ungkapnya.

Warga juga menyebut pihak pengklaim kerap mendatangi rumah-rumah untuk menanyakan status kepemilikan tanah. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan psikologis yang meresahkan masyarakat.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Lampung, Muhammad Reza Berawi menegaskan, bahwa sertifikat tanah merupakan alat bukti hukum yang paling kuat.

“Warga menguasai fisik lahan dan memiliki dokumen sah. Secara hukum posisi mereka kuat. Pihak penggugatlah yang wajib membuktikan dalilnya, bukan melalui tekanan di lapangan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, melihat adanya indikasi unsur pidana dalam kasus tersebut. Ia menyoroti keresahan warga akibat metode yang dinilai tidak semestinya.

“Ini bukan sekadar sengketa administrasi, tetapi sudah mengarah pada dugaan intimidasi. Harus segera ditindak tegas,” ujarnya.

Senada, Anggota Komisi IV, Lesty Putri Utami, mengimbau warga untuk tidak takut melapor apabila merasa terancam. Ia juga menyayangkan adanya gangguan terhadap fasilitas yang memiliki fungsi sosial, seperti sekolah dan klinik.

“Jangan ragu melapor, apalagi ini menyangkut ruang publik yang dibutuhkan masyarakat luas,” katanya.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Lampung berencana menjadikan Kelurahan Gotong Royong sebagai prioritas dalam sosialisasi hukum agraria. Upaya ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus menutup celah praktik mafia tanah dan klaim sepihak yang merugikan warga. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda