BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – PT Manggung Polah Raya (MPR) yang diwakili Yusuf dan tim management mendatangi kantor Law Firm PURI untuk berkonsultasi hukum terkait jual beli beton, Ahad (3/12/2023).
Hal ini dilakukan mengenai permasalahan jual beli beton antara pihak PT Alvin Akbar Konstruksindo sebagai pembeli, sedangkan pihak PT Manggung Polah Raya sebagai penjual beton cair. Dimana pihak pembeli belum menyelesaikan pembayaran terhadap penjual, maka PT MPR berupaya menyelesaikan permasalahan itu melalui jalur hukum.
Mengingat pada tanggal 6 November 2023 lalu, pihak PT MPR sudah melakukan mediasi dan meminta pembayaran. Dimana hasil mediasi di Kantor Camat Sragi, bahwa jika pihak pembeli tidak bisa menyelesaikan pembayaran maka pihak penjual akan menempuh jalur hukum.
Ditunggu itikad baiknya sampai dengan saat ini belum juga selesai. Untuk itu, pihak PT MPR mengajukan pendampingan hukum kepada Putri Maya Rumanti SH MH yang dikenal sebagai asisten pribadi (aspri) Hotman Paris Hutapea yang tergabung dalam Tim Hotman 911.
Yusuf selaku Kepala Batching Plant PT MPR berharap, dengan menempuh jalur hukum, mereka (PT Alvin Akbar Konstruksindo) akan membayar sesuai dengan volume beton di lapangan.
“Harapan saya, dengan cara seperti ini akan cepat terselesaikan terkait sisa pembayaran,” ungkapnya.
Setelah penandatanganan surat kuasa secara resmi, Putri Maya Rumanti siap untuk mendampingi PT MPR melanjutkan perkara itu ke jalur hukum.
“Ya, saya siap untuk melakukan pendampingan hukum untuk PT Manggung Polah Raya, dan upaya hukum yang akan kita lakukan dengan laporan pidana terhadap PT Alvin Akbar Konstruksindo serta gugatan wanprestasi melalui Pengadilan Negeri Lampung Selatan,” tegasnya saat dikonfirmasi via telepon oleh tim media. (katharina)