DPRD Lampung Tetapkan 16 Raperda Prioritas 2026, Dorong Pembangunan Hingga Perlindungan Sosial

16

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Provinsi Lampung. Seluruh regulasi tersebut diproyeksikan menjadi landasan hukum untuk mempercepat pembangunan daerah, memperkuat sektor ekonomi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung, Hanifal menjelaska bahwa Propemperda 2026 terdiri atas 12 Raperda prakarsa DPRD dan 4 Raperda usulan Pemerintah Provinsi Lampung. Menurutnya, penyusunan Propemperda merupakan langkah strategis agar pembentukan produk hukum daerah berjalan secara terencana, terukur, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.

“Propemperda menjadi instrumen penting agar produk hukum daerah lebih terarah, terpadu, dan mampu menjawab tantangan pembangunan di Lampung,” ujar Hanifal, Jumat (12/6/2026).

12 Raperda inisiatif DPRD mencakup berbagai sektor penting. Bapemperda mengusulkan regulasi mengenai pengembangan desa wisata dan pengelolaan sumber daya air sebagai upaya mendorong potensi daerah secara berkelanjutan.

Komisi 1 menginisiasi Raperda yang berkaitan dengan kelautan dan perikanan, serta fasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan perkebunan. Di sektor pertanian, Komisi 2 mengusulkan Raperda tentang urban farming dan tata kelola serta hilirisasi ubi kayu, yang diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah komoditas unggulan Lampung sekaligus memperkuat perekonomian masyarakat.

Sementara itu, Komisi 3 berfokus pada regulasi mengenai pengelolaan barang milik daerah serta pemberdayaan koperasi dan usaha kecil. Komisi 4 mengusulkan Raperda terkait pembangunan infrastruktur berkelanjutan dan pertambangan rakyat.

Pada sektor sosial dan pendidikan, Komisi 5 mendorong pembahasan Raperda tentang pencegahan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan serta Raperda Anti-LGBT.

Disisi lain, Pemerintah Provinsi Lampung mengajukan 4 Raperda. Dua diantaranya merupakan pembahasan lanjutan dari tahun 2025 yang masih diproses oleh panitia khusus (Pansus), yakni perubahan bentuk hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung, serta perubahan bentuk badan hukum PT Wahana Raharja.

Selain itu, Pemprov juga mengusulkan perubahan terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Riset dan Inovasi Daerah, serta pencabutan perda yang mengatur tarif pelayanan di Rumah Sakit Jiwa Daerah dan RSUD Bandar Negara Husada.

Hanifal menegaskan bahwa penyusunan Propemperda 2026 merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah serta mengacu pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Ia berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung dapat mempercepat lahirnya regulasi yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan warga.

“Regulasi yang baik akan menjadi fondasi penting bagi percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Hanifal. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda