Polres Lubuk Linggau Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Pengungkapan Empat Kasus

1

LUBUK LINGGAU, BERITAANDA – Polres Lubuk Linggau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.395,99 gram dalam konferensi pers yang digelar di halaman belakang Mapolres Lubuk Linggau, Selasa (23/6/2026).

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan transparan terhadap setiap perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan empat laporan polisi terkait peredaran gelap narkotika selama periode April hingga Mei 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau berhasil mengamankan lima orang tersangka yang saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari keseluruhan perkara tersebut, penyidik menyita sabu dengan berat bruto 1.453,88 gram. Sebanyak 57,89 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik, sedangkan 1.395,99 gram dimusnahkan sesuai ketentuan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi SH SIK MIK, serta disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pemerintah Kota Lubuk Linggau, penasihat hukum para tersangka, dan instansi terkait lainnya.

Barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin blender yang dicampur air dan deterjen hingga tidak dapat digunakan kembali, kemudian dibuang ke tempat pembuangan yang telah disiapkan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari akuntabilitas penyidik dalam memastikan barang bukti hasil tindak pidana tidak disalahgunakan kembali. Selain itu, pemusnahan menjadi bentuk transparansi penanganan perkara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa setiap tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Kapolres menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus menjadi prioritas jajarannya.

“Setiap pengungkapan perkara akan kami tindaklanjuti secara profesional hingga proses pemusnahan barang bukti. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar AKBP Adithia.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari transparansi penegakan hukum sekaligus wujud keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

“Kami memastikan setiap tahapan penanganan perkara narkotika dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” tegas Kombes Pol Nandang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda