Polda Sumsel Tutup Cafe yang Masih Beroperasi di Bulan Ramadhan

133

PALEMBANG, BERITAANDA – Satgas Ops Pekat 1 Musi 2023 Polda Sumsel bersama instansi terkait melakukan pemantauan dan pengawasan operasional tempat hiburan, restro dan cafe yang tidak mematuhi surat edaran Gubernur dan Walikota Palembang di bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Kegiatan yang langsung dipimpin Wadir Samapta Polda Sumsel tersebut, bertujuan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Kombes Pol. Drs. Supriadi MM disampaikan Kasubbid Penmas AKBP Yenni Diarty SIK mengatakan, bahwa kegiatan digelar hari Senin (27/3/2023) pukul 22.00 WIB hingga Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 03.00 WIB, di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

“Anggota kita telah melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung serta melakukan pemeriksaan surat perizinan di Cafe/Resto Homebase, tidak ditemukan tindak pidana maupun pelanggaran perizinan,” ujarnya, Selasa (28/3/2023).

“Namun Cafe/Resto Homebase melakukan pelanggaran tidak mematuhi surat edaran Gubernur/Walikota Palembang di bulan Ramadhan. Sehingga anggota kita memerintahkan untuk menutup lokasi kegiatan,” tambah dia.

Selanjutnya anggota juga melakukan pemeriksaan badan terhadap pengunjung serta melakukan pemeriksaan surat perizinan di Cafe/Resto Nobu Bistro, tidak ditemukan tindak pidana maupun pelanggaran perizinan.

“Tapi sama halnya dengan Homebase, Cafe/Resto Nobu Bistro melakukan pelanggaran tidak mematuhi surat edaran Gubernur/Walikota Palembang, dan juga dilakukan penutupan lokasi kegiatan. Sedangkan untuk di Cafe/Resto Euforia ditemukan pelanggaran terhadap penjualan miras beralkohol tanpa izin kelengkapan surat keterangan penjual langsung,” jelas dia.

“Untuk bareng bukti telah diamankan di Unit Tipiring Subdit Gasum untuk dilakukan proses lebih lanjut,” bebernya lagi.

Selain itu, lanjut AKBP Yenni mengatakan, dalam Ops Pekat 1 Musi 2023 turut diamankan tiga orang perempuan tanpa identitas KTP berinisial APK (18), ARD (18) dan CC (18).

“Terhadap ketiganya anggota kita melakukan pendataan dan membuat surat pernyataan di atas materai, selanjutnya diserahkan kepada pihak penjamin atau kepada orang tuanya masing-masing,” tambahnya.

Dalam kegiatan itu, kata dia, anggota yang kita libatkan sebanyak 92 personel. Sedangkan dari Satpol PP Pemprov Sumsel menerjunkan dengan 11 personel, Dinas Kesehatan dengan 4 personel, Dinas Sosial dengan 4 personel, Dinas Perizinan dengan 3 personel dan Dinas Pedagangan dengan 3 personel.

“Kami juga melakukan penebalan Tim Sus Patroli KRYD Subdit Dalmas dengan 15 personel, Rantis sebanyak 3 personel dan Unit Tipiring Subdit Gasum sebanyak 8 personel,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda