Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Jadikan Pajak Sebagai Investasi Pembangunan Daerah

9

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi Lampung mengajak masyarakat memandang pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk investasi bersama dalam mempercepat pembangunan daerah.

Ajakan tersebut disampaikan melalui program keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 serta kegiatan Gebyar Samsat 2026 yang digelar sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Mungkin kita melihat Gebyar Samsat identik dengan hadiah. Namun sesungguhnya yang kita rayakan bukan sekadar hadiah yang akan dibawa pulang, melainkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk bersama-sama mengambil bagian dalam pembangunan daerah. Setiap kali kita taat membayar pajak, sesungguhnya kita sedang ikut menulis masa depan Lampung,” kata Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung Sulpakar pada Gebyar Samsat Tahun 2026 di Tugu Adipura Bandar Lampung, Ahad (12/7/2026).

Kegiatan pengundian Gebyar Samsat Tahun 2026 diselenggarakan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Polda Lampung, PT Jasa Raharja, Bank Lampung, Bank BRI, serta sejumlah mitra Samsat. Program tersebut menjadi bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor selama periode 1 Maret hingga 30 Juni 2026.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa pembangunan daerah tidak dapat berjalan hanya melalui peran pemerintah. Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting, salah satunya melalui kepatuhan membayar pajak sebagai sumber pendanaan berbagai program pembangunan.

Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk manfaat nyata, seperti pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, serta penyediaan fasilitas publik lainnya.

“Karena itu, pajak harus dipandang sebagai investasi bagi masa depan daerah, bukan sebagai beban,” ujar gubernur.

Sebagai bentuk kemudahan bagi masyarakat, Pemerintah Provinsi Lampung saat ini juga menjalankan program keringanan pajak kendaraan bermotor tahun 2026 yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Program tersebut memberikan sejumlah kemudahan, diantaranya penghapusan sanksi administratif berupa denda PKB, penghapusan pajak progresif, serta berbagai bentuk keringanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Gubernur menilai tingginya antusiasme masyarakat terhadap program keringanan pajak menunjukkan bahwa kebijakan yang memberikan kemudahan mampu meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat.

“Pemerintah berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, cepat, transparan, akuntabel, dan humanis. Pelayanan yang baik bukan hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga membangun kepercayaan,” kata gubernur.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Saipul melaporkan, sekitar 150.000 kendaraan telah melakukan pembayaran pajak selama periode Maret hingga Juni 2026 dan berhak mengikuti undian Gebyar Samsat. Peserta undian merupakan wajib pajak perseorangan pemilik kendaraan berpelat nomor BE yang berdomisili di Provinsi Lampung. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda