Lamsel Buktikan Komitmen Dukung Rumah Subsidi MBR, Terbitkan 7.690 PBG Tertinggi di Lampung

17

LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Di tengah masih adanya 59 kabupaten/kota di 25 provinsi yang menghadapi kendala dalam pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) menegaskan komitmennya dalam mendukung program tersebut.

Pemkab Lampung Selatan memastikan berbagai kebijakan pendukung telah diterapkan, mulai dari pembebasan BPHTB dan retribusi PBG, pendampingan proses perizinan, hingga percepatan layanan untuk mendukung penyediaan hunian yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Selatan, Rio Gismara, menyusul munculnya informasi yang mencantumkan Lampung Selatan sebagai salah satu daerah yang dikaitkan dengan persoalan tersebut.

Rio menjelaskan, selama ini Pemkab Lampung Selatan telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mempercepat pembangunan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pembebasan BPHTB yang dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), serta pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Selain itu, pemerintah daerah juga memberikan pendampingan proses perizinan, layanan jemput bola, hingga fasilitasi informasi mengenai kesesuaian tata ruang lahan melalui pelayanan terpadu satu pintu.

“Bahkan saat ini DPMPTSP juga sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) mengenai layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang ditargetkan selesai hanya dalam waktu tiga jam,” ujar Rio, Kamis (23/7/2026).

Komitmen tersebut tercermin dari capaian pelayanan perizinan di Lampung Selatan. Berdasarkan data DPMPTSP, sepanjang 2025 hingga Juni 2026, Pemkab Lampung Selatan telah menerbitkan 7.690 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk perumahan MBR. Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala BPPRD Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama, menyampaikan bahwa dukungan terhadap program rumah subsidi juga diwujudkan melalui kebijakan pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 34 Tahun 2024 yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2025.

Berdasarkan data Sistem BPHTB Online BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, nilai pembebasan BPHTB untuk rumah subsidi sepanjang 2025 hingga Juni 2026 mencapai Rp23.650.215.000. Kebijakan tersebut menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah daerah dalam meringankan biaya kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Capaian Lampung Selatan juga terlihat pada sektor pembiayaan rumah subsidi. Berdasarkan data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tahun 2025, Lampung Selatan menempati peringkat pertama di Provinsi Lampung dalam realisasi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan total 3.146 unit.

“Berdasarkan data BP Tapera sepanjang tahun 2025, capaian Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Kabupaten Lampung Selatan menjadi yang tertinggi di Provinsi Lampung dengan realisasi mencapai 3.146 unit,” jelas Rio.

Rio menegaskan, Pemkab Lampung Selatan akan terus mendukung kebijakan strategis pemerintah pusat dalam mempercepat penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Menurutnya, berbagai kemudahan pelayanan yang telah diterapkan merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, mudah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Kmf)

Bagaimana Menurut Anda