Tak Berkutik Saat Digerebek, Perempuan Ini Simpan Belasan Paket Sabu

17

OGAN ILIR, BERITAANDA – Satresnarkoba Polres Ogan Ilir (OI) mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang perempuan berinisial T (39) di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten OI, Jumat (17/7/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

Dalam penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 1,94 gram, 14 paket sabu siap edar seberat bruto 2,24 gram, serta satu pirek kaca yang masih berisi sabu dengan berat bruto 1,38 gram.

Selain itu, petugas turut menyita satu set alat hisap (bong), korek api yang telah dimodifikasi, wadah penyimpanan, pirek kaca kosong, satu unit telepon seluler, pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, serta uang tunai Rp170.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Kapolres OI AKBP Rizka Aprianti SH SIK MH menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat, profesional, dan terukur. Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Kapolres, Kamis (23/7/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan, pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama Polda Sumsel dalam menjaga keamanan sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Setiap pengungkapan kasus narkotika adalah bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat. Polda Sumatera Selatan akan terus memperkuat penegakan hukum terhadap seluruh jaringan peredaran narkoba tanpa pandang bulu. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujar Nandang.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Polda Sumatera Selatan menegaskan akan terus mengoptimalkan langkah preemtif, preventif, dan represif dalam pemberantasan narkotika melalui sinergi dengan seluruh elemen masyarakat. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan Sumatera Selatan yang aman, kondusif, dan bebas dari peredaran narkoba. (*)

Bagaimana Menurut Anda