Lampung Kerahkan 1.229 Petugas Awasi Hewan Kurban Jelang Idul Adha

1

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi Lampung mengintensifkan pengawasan hewan kurban menjelang Idul Adha 1447 Hijriah. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh mulai dari sentra peternakan, lapak penjualan, proses penyembelihan, hingga distribusi daging kepada masyarakat.

Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung menurunkan sebanyak 1.229 petugas yang tersebar di 15 kabupaten/kota. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun lalu yang mencapai 1.162 petugas.

Petugas yang diterjunkan terdiri dari 229 dokter hewan, 377 tenaga teknis peternakan, 413 paramedik veteriner, serta 210 relawan yang telah mendapatkan pelatihan khusus.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung, Lili Mawarti mengatakan, pengawasan dilakukan secara terpadu bersama Balai Veteriner Lampung, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, kalangan akademisi, hingga organisasi profesi.

“Langkah ini merupakan upaya pemerintah menjamin daging kurban yang diterima masyarakat memenuhi prinsip ASUH, yakni aman, sehat, utuh, dan halal,” ujar Lili dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan, pengawasan dimulai sejak H-14 Idul Adha di sentra ternak dan kandang pemasok hewan kurban. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di lapak penjualan pada H-7 hingga H-3, serta di masjid dan lokasi pemotongan hewan sejak H-3 hingga hari pelaksanaan kurban. Setelah penyembelihan, petugas tetap melakukan pemantauan distribusi daging hingga H+3 Idul Adha.

Selain pengawasan lapangan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Lampung juga mengikuti rapat koordinasi nasional secara virtual yang digelar Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner pada 12 Mei 2026. Kegiatan tersebut melibatkan pemerintah kabupaten/kota dan pengurus masjid guna memperkuat pemahaman terkait tata cara penyembelihan hewan kurban yang sesuai ketentuan.

Pada Idul Adha tahun ini, Provinsi Lampung juga menerima bantuan kemasyarakatan Presiden berupa 16 ekor sapi kurban. Sebanyak 15 ekor dialokasikan ke masing-masing kabupaten/kota, sedangkan satu ekor lainnya diperuntukkan bagi pemerintah provinsi.

Dalam pengawasan tersebut, pemerintah menegaskan hewan kurban harus memenuhi syarat kesehatan, tidak cacat, tidak kurus, dan cukup umur. Kambing serta domba minimal berusia satu tahun, sedangkan sapi dan kerbau minimal berusia dua tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap.

Selain itu, setiap hewan kurban wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner resmi.

Pelaporan pemotongan hewan kurban nantinya dilakukan secara real time melalui sistem iSIKHNAS oleh petugas pendataan di lapangan.

Berdasarkan data Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, jumlah pemotongan hewan kurban di Lampung pada 2025 mencapai 102.282 ekor atau meningkat 20,7 persen dibanding 2024 yang tercatat 84.707 ekor.

Peningkatan tertinggi terjadi pada pemotongan kambing yang naik hampir 25 persen, sementara pemotongan sapi meningkat 10,1 persen.

Disisi lain, pemerintah memastikan stok hewan kurban di Lampung dalam kondisi surplus. Ketersediaan sapi tercatat mencapai 26.852 ekor atau surplus 1.625 ekor dari kebutuhan. Kambing surplus 35.606 ekor, kerbau surplus 402 ekor, dan domba surplus 7.435 ekor.

Pemerintah Provinsi Lampung optimistis kebutuhan hewan kurban tahun ini dapat terpenuhi sekaligus menjaga kualitas daging yang aman dikonsumsi masyarakat. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda