PFI Lampung Kecam Intimidasi Terhadap Jurnalis di PN Tanjung Karang, Desak Pelaku Diproses Hukum

5

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis Tribun Lampung, Bayu Saputra, saat meliput sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jumat (3/7/2026).

Dalam pernyataan sikap resminya, PFI Lampung menilai tindakan berupa pemukulan terhadap smartphone yang digunakan sebagai alat kerja, penghalangan pengambilan gambar, hingga dugaan intimidasi verbal merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Ketua PFI Lampung Juniardi SH MH menegaskan, bahwa setiap jurnalis yang menjalankan tugas peliputan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap bentuk penghalangan, intimidasi, maupun kekerasan terhadap jurnalis merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan dapat diproses secara hukum,” tegasnya.

Dia mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur sanksi pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Selain mengecam tindakan tersebut, Juniardi juga mendesak Polda Lampung beserta jajaran untuk segera mengusut tuntas dugaan pelaku intimidasi dan kekerasan yang terjadi di lingkungan Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Menurut dia lagi, pembiaran terhadap aksi premanisme di kawasan peradilan dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum sekaligus mengancam kebebasan pers dan demokrasi.

Juniardi juga meminta Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang beserta jajaran, termasuk petugas pengamanan dalam (pamdal), melakukan evaluasi terhadap sistem pengamanan selama persidangan agar seluruh jurnalis, baik pewarta tulis, foto, maupun video, dapat menjalankan tugas secara aman tanpa intimidasi atau ancaman dari pihak mana pun.

Sebagai bentuk solidaritas, Juniardi menyatakan siap mengawal penyelesaian kasus tersebut hingga tuntas serta berkoordinasi dengan organisasi profesi pers lainnya untuk memberikan pendampingan moral maupun hukum kepada korban.

“Kemerdekaan pers adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin undang-undang. Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, sehingga setiap kekerasan terhadap jurnalis merupakan serangan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” demikian penegasan PFI Lampung dalam pernyataan sikapnya. (*)

Bagaimana Menurut Anda