OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Selain capaian kinerja lainnya, Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH beberkan juga capaian sejumlah perkara di tahun 2023 yang telah ditangani pihaknya. Antara lain narkotika, asusila, serta tindak pidana umum dan khusus (korupsi) selama kurun waktu 1 tahun.
“Untuk perkara narkotika, jika dibandingkan tahun 2022 lalu, di tahun 2023 ini jumlahnya meningkat, dari 90 menjadi 111 perkara. Yang mana ada 1 perkara dengan total barang bukti sabu seberat 4 Kg, tersangkanya Yopi dan dihukum 15 tahun penjara,” kata Hendri, Kamis (28/12/2023).
Lalu perkara asusila juga mengalami peningkatan. Dari 14 perkara di tahun 2022, kini pada tahun 2023 ada 17 perkara. Ironisnya, tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang terdekat korban yang semestinya melindungi, bukan justru berbuat tindak kejahatan.
“Capaian kinerja tahun 2023 ini, untuk tindak pidana umum, termasuk perkara narkotika dan asusila. SPDP ditangani ada 549 perkara, diselesaikan 424. Pra penuntutan 424, telah diselesaikan 383 perkara dan penuntutan, ditangani dan diselesaikan 403 perkara,” ujar dia.
Untuk eksekusi terpidana yang ditangani 424 orang dan diselesaikan 424 perkara. Jelas dia lagi, upaya hukum ada 4 perkara yang telah diselesaikan. Pengembalian SPDP, karena hasil penyidikan belum diterima 69 perkara, serta restorative justice diselesaikan 3 perkara.
“Tindak pidana khusus atau korupsi, capaian kinerja 2023 ini, penyelidikan, target 2 perkara diselesaikan 3. Penyidikan, target 2 perkara diselesaikan 2. Penuntutan, target 2 perkara diselesaikan 5. Eksekusi, target 2 perkara diselesaikan 5,” ungkap dia.
“Sedangkan dalam perkara tindak pidana khusus atau korupsi, penyelamatan uang negara Rp 531,690,270. Dan untuk denda Rp 150,000,000. Di tahun 2024 nanti, untuk perkara yang masih menjadi PR kita akan berupaya secepatnya terselesaikan,” pungkasnya. (Iwan)