Polres OKI Tangkap Warga Diduga Bakar Lahan 1 Hektare, Terancam 10 Tahun Penjara

24

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengamankan seorang warga berinisial SH (53) yang diduga membakar lahan seluas sekitar 1 hektare di Kelurahan Tulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Sumatera Selatan.

Kasus tersebut disampaikan dalam rilis Polres OKI, Jumat (14/8/2026), yang disampaikan Wakapolres OKI Kompol Hamsal.

Kompol Hamsal menjelaskan, penindakan bermula dari informasi mengenai titik panas (hotspot) yang diterima Polres OKI dari Polda Sumatera Selatan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Polsek Tulung Selapan bersama Satreskrim dengan melakukan patroli ke lokasi.

“Petugas kemudian menemukan pelaku sedang melakukan pembakaran lahan miliknya di Kelurahan Tulung Selapan Ulu. Dari lokasi, kami mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti,” kata Kompol Hamsal.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu korek api gas merek G2000 warna ungu, satu galon yang telah dipotong, serta tiga bibit kelapa sawit.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lahan tersebut sebelumnya ditanami tanaman karet. SH kemudian membersihkan lahan dengan cara dibakar sebelum rencananya ditanami kelapa sawit.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIK MH menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan praktik pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Selain berbahaya, perbuatan tersebut dapat menyebabkan kebakaran meluas dan mengganggu masyarakat,” ujar AKBP Eko.

Menurutnya, Polres OKI bersama jajaran akan terus melakukan pemantauan terhadap wilayah yang rawan terjadi karhutla. Penindakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan pembakaran lahan yang melanggar ketentuan.

“Kami mengedepankan pencegahan. Namun jika masih ditemukan pembakaran lahan, tentu akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Atas perbuatannya, SH dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dalam ketentuan perundang-undangan.

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda