OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Guna menciptakan situasi kamtibmas kondusif di wilayah hukumnya jelang tahun baru 2024 ini, Polsek Cengal rutin menggelar patroli dialogis. Seperti kali ini dilaksanakan di Pasar Cengal, Kamis (28/12/2023).
Mulai sekira pukul 08.30 WIB, razia petasan digelar di pasar tersebut. Giat itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Cengal IPTU Chandra Kirana SH dan Kanit Reskrim IPDA Richi Rian bersama personel Polsek dan pemdes setempat.
“Ya, kita gelar razia disana dalam rangka cipta kondisi jelang tahun baru 2024. Hasilnya kita berhasil mengamankan 40 bungkus petasan kecil dari Sumarni (37), pedagang berjualan disana,” jelas Kapolsek Cengal IPTU Chandra Kirana SH.
Selanjutnya, kata dia lagi, petasan tersebut diamankan ke Polsek Cengal dan penjual petasan diberikan imbauan oleh Kanit Reskrim IPDA Richi Rian, merupakan alumni SIP angkatan 52 tahun 2023 Resimen Rahesa Aditya Diandra (RAD).
“Pedagang itu diimbau untuk tidak lagi menjual petasan jenis apapun yang dapat meledak, karena dapat diancam pidana 10 tahun penjara berdasarkan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” tandas dia.
Dalam kesempatan itu, lanjut dia, Kanit Reskrim juga mengimbau masyarakat agar saat merayakan pergantian malam tahun baru tidak dengan menyalakan kembang api atau petasan, karena dapat berpotensi mengganggu orang lain dan lebih baik diisi dengan hal-hal yang positif bersama keluarga di rumah.
“Adapun kriteria petasan yang dilarang yakni petasan dengan ukuran 2 inchi atau lebih, serta jika digunakan bunyinya bisa mengakibatkan gangguan pendengaran dan dapat memicu penyakit jantung, kemudian dapat memicu keributan, perkelahian juga tawuran antar kelompok,” pungkas dia. (Iwan)