Sempat Melarikan Diri, Residivis Pencurian di Empat Lawang Akhirnya Dibekuk

2

EMPAT LAWANG, BERITAANDA – Polsek Pendopo, Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial TP (53), yang diketahui merupakan residivis. TP ditangkap setelah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Lahat.

Pengungkapan kasus ini dilakukan personel Polsek Pendopo yang dipimpin Kapolsek Pendopo IPTU Ali Sy Harahap SH bersama Kanit Reskrim IPDA Suryadi Saputra SH, dan sejumlah personel.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi SH SIK MH mengapresiasi gerak cepat dan kerja keras personel dalam mengungkap perkara tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Empat Lawang dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dan penegakan hukum dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di Talang Selaso, Desa Lingge, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa TP melarikan diri ke wilayah Kabupaten Lahat. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan TP pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.

TP ditangkap di rumah keluarganya di Desa Tanjung Payang, Kabupaten Lahat. Setelah diamankan, ia dibawa ke Mako Polsek Pendopo untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu dirigen racun rumput merek Topcat ukuran 20 kilogram dan satu buah besi.

Sementara itu, seorang rekan TP berinisial ED masih dalam pencarian. Polisi telah menetapkan ED sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Dalam proses penyidikan, TP dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TP diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah dua kali menjalani hukuman penjara.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara profesional dan terukur guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan dan segera melaporkan setiap kejadian maupun aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Segera laporkan setiap hal yang mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat demi kenyamanan bersama,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda