Plt Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditikam, Dua Pelaku Dibekuk dalam Hitungan Jam

10

OGAN KOMERING ULU SELATAN, BERITAANDA – Polisi mengamankan dua pelaku dugaan pembunuhan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KUA Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, kurang dari sembilan jam setelah kejadian, Selasa (11/8/2026).

Kedua pelaku masing-masing berinisial R (32) dan P (25). Petugas mengamankan R pada pukul 16.30 WIB di rumah seorang tokoh masyarakat di Desa Pagar Agung. Sementara P ditangkap pada pukul 19.30 WIB di rumah keluarganya yang masih berada di desa yang sama.

Korban berinisial US (56) mengalami luka tusuk setelah terlibat cekcok dengan kedua pelaku di area parkir Kantor KUA Kecamatan Pulau Beringin. Perselisihan tersebut bermula saat korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah R.

R kemudian meminta korban memindahkan kendaraan karena dinilai mengganggu akses jalan serta jemuran kopi miliknya. Korban pun memindahkan kendaraannya sebelum masuk ke kantor KUA.

Saat korban hendak berangkat menuju wilayah Sungai Are bersama saksi A (57), kedua pelaku kembali mendatanginya. P kemudian mendorong korban, sedangkan R mengeluarkan sebilah pisau yang sebelumnya diselipkan di pinggang.

R selanjutnya menusukkan pisau tersebut satu kali ke bagian dada kiri korban. Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri dan membuang pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban di sekitar lokasi kejadian.

Saksi A kemudian segera membawa korban yang berada dalam kondisi kritis ke Puskesmas Pulau Beringin untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.10 WIB.

Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan bersama personel Polsek Pulau Beringin langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengidentifikasi para pelaku.

Polisi juga menutup sejumlah jalur keluar dari Kecamatan Pulau Beringin. Selain itu, petugas melakukan komunikasi secara persuasif dengan tokoh masyarakat untuk membantu proses pencarian pelaku sekaligus mencegah terjadinya gangguan keamanan baru.

Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana SH SIK MIK mengatakan, kecepatan pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga rasa aman di tengah masyarakat.

“Kami bergerak cepat untuk memastikan para pelaku dapat segera diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan aktif masyarakat dan tokoh setempat,” ujar I Made Redi Hartana.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya kemeja putih berlumuran darah, singlet berlumuran darah, celana dasar berwarna biru dongker, ikat pinggang kulit hitam milik korban, serta sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 45 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi penusukan.

Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Pulau Beringin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, jajaran Polda Sumsel akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap gangguan keamanan maupun tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan daerah. Negara tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan,” ujar Nandang Mu’min Wijaya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda