Polres Lubuk Linggau Bekuk Remaja Pembawa 8 Butir Ekstasi

4

LUBUK LINGGAU, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau mengamankan seorang remaja berinisial IA (17), warga Kelurahan Embacang Baru, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara. Ia diamankan karena diduga membawa narkotika jenis ekstasi.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di area parkiran Kafe Melodi Cinta (MC), Jalan Sriwijaya, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

Kasus tersebut terungkap setelah Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Sriwijaya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama Kanit Penyidikan I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah membentuk tim dan melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai ciri-ciri target yang diduga terlibat dalam aktivitas narkotika. Tim kemudian melakukan pemantauan hingga mengamankan IA di parkiran Kafe Melodi Cinta pada dini hari.

Saat hendak diamankan, petugas melihat IA membuang sesuatu ke sisi kiri kendaraannya. Polisi kemudian memeriksa benda tersebut dan menemukan satu bungkusan plastik klip transparan berisi 8 butir tablet berwarna kuning dan hijau dengan logo Transformers. Barang tersebut diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3,44 gram.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap IA. Dari kantong celana bagian depan sebelah kanan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Dihadapan petugas, IA mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, IA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bungkusan plastik klip transparan berisi 8 butir tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3,44 gram dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Atas perbuatannya, IA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau secara alternatif Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi SH SIK MIK menegaskan, pihaknya bersama seluruh jajaran berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan penyelidikan, patroli, respons cepat terhadap informasi masyarakat, serta koordinasi dan kerja sama lintas wilayah untuk mengantisipasi peredaran narkotika.

“Polres Lubuk Linggau akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap setiap bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan bersih dari narkoba,” ujar AKBP Adithia Bagus Arjunadi.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika. Informasi sekecil apa pun terkait dugaan aktivitas narkotika dapat menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan narkoba.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan memperkuat komunikasi di lingkungan keluarga.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Lindungi anak-anak dan generasi muda kita dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Menurut Nandang, keterlibatan anak atau remaja dalam perkara narkotika harus menjadi perhatian bersama. Upaya pencegahan tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan keluarga, lingkungan pendidikan, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.

“Generasi muda adalah aset bangsa yang harus kita lindungi bersama. Pengawasan dari orang tua, kepedulian lingkungan, dan keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan peredaran narkoba sangat diperlukan agar ruang gerak para pelaku semakin sempit,” lanjutnya.

Polda Sumsel bersama seluruh jajaran, tambah Nandang, akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, sehat, dan kondusif. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda