Jakor Sumsel Desak Bupati OKI Batalkan Tender Gedung Cathlab RSUD Kayuagung yang Diduga Bermasalah

7

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Ratusan massa yang tergabung dalam Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (27/7/2026).

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil investigasi serta informasi yang dihimpun Jakor Sumsel terkait dugaan indikasi korupsi dalam proses tender pembangunan Gedung Cathlab di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kayuagung tahun anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten OKI.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi Dewan Pimpinan Jakor Sumsel, Ali Oktavian, menyampaikan sejumlah temuan yang menurut pihaknya mengarah pada dugaan adanya penyimpangan dalam proses penetapan pemenang tender proyek pembangunan Gedung Cathlab senilai Rp2.052.182.742,98. Ia menilai perusahaan pemenang tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Hasil investigasi dan informasi yang kami dapatkan ada dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme, dimana tender yang dimenangkan oleh CV Dharma Niaga ini melalui persaingan yang tidak sehat dan tidak selektif,” kata Ali Oktavian.

Ali Oktavian menilai Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten OKI diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Menurutnya, CV Dharma Niaga bukan merupakan perusahaan dengan nilai penawaran terendah dalam tender proyek Cathlab, sementara terdapat tiga perusahaan lain yang menawarkan harga lebih rendah namun dinyatakan tidak memenuhi kualifikasi.

“CV Dharma Niaga sebagai pemenang tender dipilih bukan penawar terendah, bahkan disinyalir tidak melewati evaluasi teknis secara selektif yang dilakukan oleh panitia tender yakni Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa OKI,” ungkap Ali.

CV Dharma Niaga ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran sebesar Rp2.052.182.742,98. Sementara itu, tiga perusahaan lainnya, yakni PT Melby Sriwijaya Teknik dengan nilai penawaran Rp1.939.863.349,13, CV Duarte Berkarya sebesar Rp2.015.617.375,04, dan CV Aiswa dengan nilai penawaran Rp2.026.251.036,83.

“Ketiga perusahaan tersebut dinyatakan tidak memenuhi evaluasi teknis yang dilakukan secara sepihak oleh panitia tender, sebab ketiga perusahaan itu tidak pernah diundang untuk pembuktian kualifikasi guna mengetahui kemampuan serta melakukan verifikasi dokumen,” bebernya.

Dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme, Ali juga mengingatkan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berpotensi merugikan keuangan negara dapat diancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

“Atas perihal persoalan tersebut kami meminta kepada aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku, meminta Bupati OKI membatalkan tender serta menjelaskan secara terbuka proses tender pembangunan Gedung Cathlab tersebut secara transparan. Selain itu, kami juga meminta pejabat terkait di Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa OKI dicopot dari jabatannya,” tegasnya.

Setelah menggelar aksi dan menyampaikan orasi yang mendapat pengawalan ketat dari ratusan personel kepolisian, rombongan massa tidak dapat bertemu langsung dengan Bupati OKI. Aspirasi mereka akhirnya diterima oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten OKI, Ir. Man Winardi. Usai melakukan dialog singkat, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda