



PALEMBANG, BERITAANDA – Kuasa hukum RFG yang merupakan tersangka dugaan korupsi pajak Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Selatan (Sumsel) dan Bangka Belitung (Babel), Ahmad khalifah Rabbani MH dari Baraka Law Office, membantah tuduhan bahwa kliennya bersalah atas korupsi yang disebutkan oleh Kejati Sumsel saat gelar perkara 30 Oktober lalu.
Ahmad khalifah menjelaskan, yang bermasalah dalam kasus korupsi itu adalah PT Heva Petroleum Energy karena menunggak pajak, sehingga kliennya yang telah menjalin kerjasama atau menanam modal usaha di perusahaan itu menyarankan untuk segera membayar pajak yang belum dibayarkan tersebut.
“Yang bermasalah itu PT Heva, dan klien kami karena orang paham pajak menyarankan hal yang benar, tapi mengapa justru dijadikan tersangka. Harusnya diapresiasi karena dia mendorong agar wajib pajak memenuhi kewajibannya membayar pajak, bukan justru dijadikan tersangka korupsi,” ujar Ahmad, Senin (6/11/2023).
Dia menyayangkan sikap DJP Sumsel Babel yang justru menyeret kliennya sebagai tersangka bahkan melibatkan dua rekan kerja kliennya NWP dan RFH, yang merupakan oknum pegawai pajak pada KPP Pratama Palembang tahun 2019, 2020, 2021.
Padahal kedua rekan kliennya itu tidak ada hubungan sama sekali dengan perusahaan pengemplang pajak itu.
Ahmad mengatakan, harusnya DJP Sumsel Babel mengapresiasi usaha kliennya yang membantu mengingatkan wajib pajak pada kewajibannya, bukan justru menjebloskannya ke jeruji besi.
“Harus diapresiasi karena tahu ada kebocoran pemasukan negara, karena wajib pajak menunggak pajak. Tapi bukannya diapresiasi malah dipidanakan. Kesannya sengaja dikambing hitamkan karena ada kasus yang melibatkan ‘pemain’ besar di perpajakan,” tegas Ahmad.
Ahmad menegaskan, dia akan terus memperjuangkan keadilan bagi kliennya agar bisa bebas karena benar tidak ada tindakan korupsi dana unsur pidana seperti yang dituduhkan. (Febri)
Bagaimana Menurut Anda





