Harga Sawit Anjlok, DPRD Lampung Desak Perluasan Kemitraan untuk Lindungi Petani

8

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Anjloknya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di sejumlah daerah menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Provinsi Lampung. Kondisi tersebut dikeluhkan para petani karena dinilai semakin memberatkan di tengah tingginya biaya produksi.

Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas mengatakan, pihaknya menerima banyak keluhan dari petani saat melakukan kunjungan ke daerah pemilihannya di Kabupaten Lampung Utara dan Way Kanan dalam beberapa pekan terakhir. Dari hasil dialog tersebut, diketahui harga TBS sawit di tingkat petani mengalami penurunan yang cukup tajam.

Bahkan, dibeberapa wilayah Kabupaten Way Kanan, harga TBS sawit sempat jatuh hingga di bawah Rp1.500 per kilogram.

“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Petani mengeluhkan harga yang terus turun. Bahkan ada yang menjual sawit di bawah Rp1.500 per kilogram. Situasi ini jelas memberatkan karena pendapatan petani tidak sebanding dengan biaya produksi yang mereka keluarkan,” ujar Mikdar, Selasa (2/6/2026).

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Mikdar bersama jajaran Komisi II DPRD Lampung langsung berkoordinasi dengan Dinas Perkebunan Provinsi Lampung guna mencari akar permasalahan sekaligus merumuskan langkah penyelesaiannya.

Dari hasil pembahasan, terungkap bahwa perbedaan harga sawit dipengaruhi oleh status kemitraan petani dengan pabrik pengolahan kelapa sawit. Petani yang telah bermitra dengan pabrik masih memperoleh harga yang relatif stabil sesuai formula yang ditetapkan pemerintah, sedangkan petani nonmitra menerima harga yang jauh lebih rendah.

“Selisih harga antara petani mitra dan nonmitra bisa mencapai Rp400 hingga Rp500 per kilogram. Ini angka yang sangat besar dan berdampak langsung terhadap penghasilan petani,” kata Mikdar.

Menurutnya, salah satu penyebab perbedaan harga tersebut terletak pada kualitas tandan buah segar yang dihasilkan. Petani mitra umumnya menerapkan standar budidaya dan panen yang telah ditetapkan perusahaan sehingga kualitas buah lebih terjamin. Sebaliknya, hasil panen petani nonmitra kerap belum memenuhi standar yang dipersyaratkan oleh pabrik.

Karena itu, Komisi II DPRD Lampung menilai perluasan kemitraan menjadi solusi paling realistis untuk melindungi petani dari gejolak harga yang merugikan.

“Kami mendorong agar petani yang belum bermitra segera difasilitasi masuk dalam pola kemitraan, baik melalui Koperasi Merah Putih maupun kelompok tani. Dengan begitu, mereka memiliki kepastian harga dan kepastian pasar,” tegasnya.

Mikdar juga meminta pihak pabrik membuka ruang kemitraan yang lebih luas dan tidak mempersulit petani yang ingin bergabung. Menurutnya, hubungan antara petani dan perusahaan harus dibangun berdasarkan prinsip saling menguntungkan.

“Petani harus mampu memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, sementara pabrik wajib memberikan akses pasar dan menyerap hasil panen petani yang sudah memenuhi ketentuan. Ini harus menjadi hubungan yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Selain memperoleh harga yang lebih baik, lanjut Mikdar, petani yang bermitra juga mendapatkan kepastian penyerapan hasil panen tanpa harus bergantung pada rantai perdagangan yang panjang maupun permainan harga oleh pengepul.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Lampung akan menggelar pembahasan bersama Dinas Perkebunan dan pihak pabrik guna mencari formulasi terbaik untuk memperluas kemitraan petani sawit di Lampung.

“Kami tidak ingin petani terus menjadi pihak yang dirugikan. Persoalan ini akan kami kawal secara serius agar petani sawit memperoleh perlindungan, harga yang lebih layak, dan kesejahteraan yang lebih baik,” tegas Mikdar. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda