BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mengimbau masyarakat yang kondisi ekonominya telah membaik untuk secara sukarela mengundurkan diri sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Langkah tersebut dinilai penting agar bantuan iuran dari pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat miskin yang berhak.
Menurut Deni, program BPJS PBI merupakan bentuk perlindungan sosial yang dibiayai melalui anggaran negara. Oleh karena itu, kuota kepesertaan harus tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh warga yang sebenarnya sudah mampu membayar iuran secara mandiri.
“Kalau sudah mampu, silakan mengundurkan diri. Ini kan jatahnya orang miskin. Masa kita memiskinkan diri sendiri dengan mengambil hak warga miskin,” ujar Deni saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, pembiayaan BPJS Kesehatan di Provinsi Lampung berasal dari tiga sumber, yakni pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Lampung, dan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial bagi peserta PBI. Secara keseluruhan, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung pemerintah di Lampung mencapai sekitar 3,8 juta jiwa.
Meski tingkat kepemilikan BPJS Kesehatan di Lampung telah mencapai sekitar 96 persen, Deni menilai persoalan yang masih menjadi perhatian adalah rendahnya tingkat kepesertaan aktif. Saat ini, peserta aktif baru mencapai sekitar 63 persen, masih jauh dari target minimal 80 persen.
Selain itu, untuk mencapai status Universal Health Coverage (UHC), cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan di suatu daerah harus mencapai sedikitnya 98 persen. Menurut Deni, sejumlah daerah di Lampung telah berhasil memenuhi target tersebut, salah satunya Kabupaten Lampung Selatan. Di wilayah tersebut, masyarakat cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membutuhkan layanan kesehatan untuk mengaktifkan kepesertaan BPJS.
Deni juga menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang menonaktifkan hampir 100 ribu peserta BPJS PBI di Provinsi Lampung. Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Menurutnya, penonaktifan dilakukan untuk menghindari tumpang tindih pembiayaan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Selain itu, sebagian peserta yang dinonaktifkan dinilai sudah tidak lagi memenuhi kriteria sebagai masyarakat miskin sehingga tidak lagi berhak menerima bantuan iuran dari pemerintah.
Karena itu, Deni kembali mengajak masyarakat yang telah memiliki kemampuan ekonomi untuk beralih menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri. Dengan demikian, kuota PBI dapat dialihkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan perlindungan jaminan kesehatan.
Di sisi lain, ia memastikan bahwa tunggakan pembayaran iuran BPJS oleh pemerintah daerah tidak akan memengaruhi pelayanan kesehatan kepada peserta. Masyarakat tetap dapat memperoleh layanan kesehatan dan mengajukan klaim BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang paling penting, bantuan iuran ini tepat sasaran sehingga masyarakat miskin tetap mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah,” pungkasnya. (*)






























