Potensi Pajak Air Permukaan Rp23,6 Miliar, DPRD Lampung Desak Bapenda Benahi Tata Kelola

1

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Anggota Komisi III sekaligus Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, menyoroti adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Permukaan. Di tengah kondisi fiskal daerah yang masih menghadapi berbagai tantangan, ia meminta Pemerintah Provinsi Lampung segera melakukan langkah konkret untuk mengoptimalkan penerimaan daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Munir usai mengikuti rapat Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung. Menurutnya, upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah tidak boleh berhenti sebatas wacana, tetapi harus diwujudkan melalui pengawasan dan evaluasi yang nyata di lapangan.

“Dalam kondisi fiskal daerah yang sulit seperti ini, intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan daerah jangan hanya menjadi wacana. Harus disikapi secara konkret, dicek di lapangan, dan diupayakan agar optimal. Salah satunya adalah Pajak Air Permukaan,” tegas Munir, Kamis (30/7/2026).

Munir mengungkapkan, terdapat kesenjangan yang cukup besar antara potensi Pajak Air Permukaan sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2022 dengan realisasi penerimaan yang dicatat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung.

Berdasarkan LHP BPK, potensi Pajak Air Permukaan di Provinsi Lampung diperkirakan mencapai Rp23,6 miliar. Namun, angka tersebut baru dihitung berdasarkan mekanisme self-assessment dari 11 perusahaan saat mengurus dokumen perizinan di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dan Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung (BBWSMS).

Menurut Munir, nilai tersebut bahkan merupakan estimasi terendah karena hanya mengacu pada laporan perusahaan. Sementara itu, realisasi penerimaan pajak selama beberapa tahun terakhir masih jauh di bawah angka potensi tersebut.

Data yang dipaparkan Munir menunjukkan realisasi Pajak Air Permukaan di Provinsi Lampung terus mengalami kenaikan, namun belum signifikan. Pada tahun 2021 penerimaan tercatat sebesar Rp5,5 miliar, meningkat menjadi Rp7,1 miliar pada 2022, Rp9,4 miliar pada 2023, turun menjadi Rp8,9 miliar pada 2024, dan kembali naik menjadi Rp10 miliar pada 2025.

Melihat kondisi tersebut, Munir mempertanyakan selisih pendapatan yang dinilai berpotensi hilang setiap tahunnya. Terlebih, terdapat lebih dari 100 perusahaan yang memanfaatkan air permukaan di Provinsi Lampung, sedangkan potensi Rp23,6 miliar yang dicatat BPK baru berasal dari sebelas perusahaan.

“Ini artinya ada potensi loss pendapatan. Pertanyaannya, apakah perusahaannya yang belum membayar, atau perusahaan sudah membayar tetapi uangnya tidak sampai ke Bapenda? Tata kelola ekosistem pendapatan ini harus benar-benar dibenahi,” ujarnya.

Sebagai langkah perbaikan, Munir mendorong Bapenda Provinsi Lampung untuk mewajibkan pemasangan water meter atau alat ukur otomatis di seluruh perusahaan pengguna air permukaan. Menurutnya, penggunaan alat tersebut akan menghasilkan data pemakaian air yang lebih akurat sehingga dapat meminimalkan potensi manipulasi dan meningkatkan transparansi dalam penarikan pajak.

Munir juga menyatakan Komisi III DPRD Provinsi Lampung siap mendukung penuh kinerja Kepala Bapenda Lampung yang baru, Saipul, dalam meningkatkan pendapatan daerah. Ia optimistis, dengan pengalaman dan rekam jejak kepemimpinan yang dimiliki, Bapenda mampu mengoptimalkan potensi PAD yang selama ini belum tergarap secara maksimal.

Sebagai tindak lanjut fungsi pengawasan, Komisi III DPRD Provinsi Lampung berencana memanggil seluruh perusahaan pengguna air permukaan untuk melakukan klarifikasi terkait kepatuhan pembayaran pajak. Selain itu, DPRD juga akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan melalui metode sampling guna memastikan kondisi sebenarnya.

“Nanti saya akan mengusulkan kepada pimpinan Komisi III agar memanggil seluruh perusahaan pengguna Pajak Air Permukaan. Kita konfirmasi persoalannya di mana. Apakah sudah membayar tetapi uangnya tidak sampai, atau memang belum melaksanakan kewajibannya. Kita juga akan turun langsung melakukan sampling ke lapangan,” pungkas Munir. (*)

Bagaimana Menurut Anda