Empat Anggota Polres Muratara Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat

26

MUSI RAWAS UTARA, BERITAANDA – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel sebagai bentuk nyata penegakan disiplin dan kode etik profesi Polri. Upacara berlangsung di Lapangan Apel Polres setempat, Senin (20/4/2026).

Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama SH SIK MH, serta diikuti seluruh Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Muratara. Pelaksanaan kegiatan berlangsung secara khidmat dan dilakukan secara in absentia karena keempat personel yang diberhentikan tidak hadir.

Empat personel yang dikenakan sanksi PTDH tersebut yakni Bripka Muhammad Fadli, Briptu Pangeran Farid Wajdi, Briptu Andri Putra Jaya, dan Briptu Deny Saputra. Keputusan pemberhentian ditetapkan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan tertanggal 14 Januari 2026, setelah melalui proses pemeriksaan serta pertimbangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan Polri.

Dalam amanatnya, Kapolres Musi Rawas Utara AKBP Rendy Surya Aditama menegaskan, bahwa pelaksanaan PTDH merupakan langkah tegas institusi dalam menjaga marwah organisasi dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap Polri. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi.

“Jadikan momen ini sebagai pengingat bagi kita semua. Isi setiap hari dalam kedinasan dengan hal-hal yang baik. Jangan biarkan pelanggaran sekecil apa pun terjadi, karena kepercayaan masyarakat dibangun dari konsistensi integritas,” tegas AKBP Rendy.

Menurutnya, keputusan PTDH bukanlah langkah yang diambil secara mudah, melainkan bentuk tanggung jawab institusi dalam menjaga profesionalisme serta memberikan efek pembinaan bagi seluruh personel agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya.

Pelaksanaan PTDH ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polda Sumsel dalam memperkuat akuntabilitas, profesionalisme, dan integritas institusi. Penegakan disiplin internal dinilai sebagai fondasi utama dalam menjaga kualitas pelayanan publik serta stabilitas keamanan di wilayah Sumatera Selatan.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa langkah PTDH merupakan bentuk komitmen nyata dalam menjaga kehormatan institusi Polri sekaligus memastikan tidak ada ruang bagi pelanggaran di tubuh organisasi.

“Polda Sumsel tidak memberikan ruang bagi pelanggaran disiplin dan kode etik. Setiap keputusan PTDH telah melalui proses panjang dan pertimbangan matang demi menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Ia menambahkan, pengawasan internal akan terus diperkuat secara konsisten di seluruh jajaran sebagai bagian dari transformasi menuju Polri yang profesional, bersih, dan terpercaya.

“Setiap personel yang terbukti melanggar akan diproses tanpa terkecuali. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga marwah institusi sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” tegasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda