Debu Ancam Kesehatan, Warga Simpang Raja Desak Penghentian Angkutan Batubara PT BSE

11

PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDA – Warga Simpang Raja, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali mendesak pemerintah menghentikan operasional angkutan batubara milik PT Bara Sumatera Energy (BSE).

Aktivitas angkutan yang masih melintasi jalan umum dinilai menyebabkan debu tebal yang mengganggu aktivitas dan mengancam kesehatan masyarakat, terutama saat musim kemarau.

Kondisi jalan poros Simpang Raja setiap hari dipenuhi debu akibat tingginya intensitas kendaraan berat yang melintas. Warga yang tinggal di sepanjang jalur tersebut maupun para pengguna jalan terpaksa menghirup debu setiap hari.

Menurut warga, sejumlah perusahaan yang menggunakan jalur tersebut dinilai belum serius menangani persoalan debu. Penyiraman jalan hanya dilakukan sesekali sehingga tidak mampu mengurangi dampak yang dirasakan masyarakat. Bahkan, tidak sedikit warga yang terpaksa melakukan penyiraman secara mandiri untuk mengurangi debu di lingkungan mereka.

Warga menyebut angkutan batubara PT BSE dan kendaraan logging milik PT Musi Hutan Persada (MHP) merupakan penyumbang utama tingginya mobilitas kendaraan berat di kawasan itu. Namun, PT BSE dinilai tidak konsisten menjalankan komitmennya untuk melakukan penyiraman jalan secara rutin.

Selain itu, warga juga mengeluhkan honor petugas pengatur lalu lintas (traffic land) yang disebut belum dibayarkan selama tiga bulan, meski angkutan batubara PT BSE telah kembali beroperasi dalam sepekan terakhir.

“Kami sempat menghentikan angkutan batubara beberapa hari lalu. Namun, kami tidak tahu ada kesepakatan apa antara pemerintah dengan pihak perusahaan sehingga angkutan kembali beroperasi. Sementara tuntutan kami agar dilakukan penyiraman jalan belum juga dipenuhi,” ujar salah seorang warga Simpang Raja, Rabu (5/8/2026).

Atas kondisi tersebut, warga meminta Pemerintah Kabupaten PALI maupun Pemprov Sumatera Selatan mengambil langkah tegas dengan menghentikan operasional angkutan batubara PT BSE karena dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat, justru menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan.

Menanggapi keluhan tersebut, Wakil Ketua II DPRD PALI Firdaus Hasbullah atau yang akrab disapa FH menilai, PT BSE telah mengabaikan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Menurut FH, instruksi tersebut mewajibkan seluruh perusahaan pertambangan menggunakan jalan khusus (hauling road) atau jalur kereta api untuk mengangkut hasil tambang, sehingga angkutan batubara tidak lagi diperbolehkan melintas di jalan umum.

“Angkutan batubara tetap dilarang melintas di jalan umum,” tegas FH.

Ia menambahkan, kebijakan penggunaan jalan hauling merupakan hasil kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan perusahaan-perusahaan pertambangan, sehingga seluruh pihak wajib mematuhinya.

“Kesepakatan penggunaan jalan hauling merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama perusahaan-perusahaan pertambangan. Karena itu seluruh pihak wajib mematuhinya,” ujarnya.

FH menegaskan, sebagai wakil masyarakat Kabupaten PALI, dirinya meminta pemerintah segera menghentikan operasional angkutan batubara PT BSE yang masih menggunakan Jalan Provinsi, khususnya ruas Simpang Raja di Kecamatan Talang Ubi.

“Aturan sudah jelas. Kami meminta pemerintah menegakkan instruksi gubernur dan menghentikan angkutan batubara PT BSE yang masih melintas di jalan provinsi agar masyarakat tidak terus menjadi korban debu,” pungkasnya. (Amd)

Bagaimana Menurut Anda