DPRD Lampung Terima SK Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih

16

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2025-2030 kepada DPRD Lampung, Jumat (10/1/2025).

Penyerahan SK tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih yang digelar KPU Lampung di Emersia Hotel, Kamis (9/1/2025) malam.

SK diterima langsung oleh Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, didampingi para wakil ketua di Gedung Sekretariat DPRD Lampung.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menyampaikan bahwa setelah menyerahkan hasil Pilkada kepada DPRD, tanggung jawab selanjutnya berada di luar ranah KPU. Proses pelantikan sepenuhnya menjadi wewenang Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

“Penyerahan SK ke DPRD ini sesuai dengan amanat PKPU, dimana paling lambat sehari setelah penetapan, KPU harus mengajukan usulan pengesahan ke DPRD. Hari ini, secara resmi KPU Lampung telah menyerahkan SK kepada DPRD Lampung,” ujar Erwan Bustami.

Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar, menyampaikan apresiasi kepada KPU Lampung atas pelaksanaan tugas Pilkada serentak 2024 yang berlangsung baik.

“Khusus untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, prosesnya telah selesai sehingga SK penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih dapat diterima oleh DPRD untuk diproses lebih lanjut,” jelas Giri.

Sebelumnya, dalam rapat pleno KPU Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilkada 2024, mengungguli pasangan petahana Arinal-Sutono. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda