Bawa 20 Ton Minyak, Dua Sopir Truk Diamankan Polisi

14

LAHAT, BERITAANDA – Kepolisian Resor Lahat mengamankan dua orang berinisial PEW (33) dan YB (43) yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Keduanya diamankan bersama dua unit truk colt diesel yang masing-masing membawa muatan minyak sekitar 10 ton. Dengan demikian, total muatan minyak yang diamankan mencapai kurang lebih 20 ton.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Jumat (14/8/2026) di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.

Kasus ini bermula ketika PEW sedang beristirahat dan makan di Rumah Makan Bukit Tunjuk sekitar pukul 10.00 WIB. Saat berada di lokasi, PEW dihadang sejumlah warga yang mengenalinya dan menduga dirinya sebagai pengemudi truk yang terlibat dalam peristiwa tabrak lari sekitar sepekan sebelumnya, tepatnya Jumat (7/8/2026).

Dalam kecelakaan tersebut, seorang pengendara sepeda motor berinisial RA (24) meninggal dunia. Dugaan keterlibatan PEW dalam peristiwa tersebut kemudian menjadi salah satu latar belakang pemeriksaan terhadap kendaraan yang dibawanya.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua unit truk colt diesel tahun 2014 dan 2013 yang masing-masing membawa muatan minyak sekitar 10 ton.

Mendapat informasi tersebut, Unit Pidsus Satreskrim Polres Lahat kemudian mendatangi wilayah hukum Polsek Merapi Barat. Kedua orang tersebut beserta kendaraan dan muatannya selanjutnya dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan muatan minyak tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan jenis, asal-usul, status barang yang diangkut, serta pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perkara tersebut, PEW dan YB diproses berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Terhadap perkara ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan seluruh fakta serta unsur pidananya,” tegas AKBP Novi Edyanto.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian. Namun, setiap dugaan pelanggaran hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan, sehingga tidak terjadi tindakan main hakim sendiri,” ujar Nandang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda