Janjikan Uang untuk Perlengkapan Sekolah, Ayah Tiri Diduga Setubuhi Sang Anak

8

OKU SELATAN, BERITAANDA – Polres OKU Selatan mengamankan AR (48), ayah tiri korban, dalam kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

AR diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 17.28 WIB. Perkara tersebut ditangani polisi setelah keluarga korban membuat laporan pada 22 Juli 2026.

Dugaan persetubuhan terjadi pada 25 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Desa Gunung Tiga. Berdasarkan hasil penyidikan, saat kejadian korban yang masih berusia sekitar 11 tahun diminta membuatkan kopi setelah tersangka tiba di rumah.

Ketika korban mengantarkan kopi ke kamar, tersangka diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Dalam rangkaian kejadian tersebut, tersangka juga diduga menjanjikan sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk membeli perlengkapan sekolah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang berkaitan dengan perkara.

Dari hasil pemeriksaan, AR mengakui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana SH SIK MIK menegaskan, bahwa pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap kasus kekerasan dan kejahatan seksual yang melibatkan anak.

“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia memastikan proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan hak serta kepentingan terbaik bagi korban.

Selain itu, korban akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai kebutuhan selama proses penanganan perkara berlangsung.

Atas perbuatannya, AR diproses berdasarkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan komitmen Polda Sumsel bersama seluruh jajaran dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak.

“Polda Sumsel bersama seluruh jajaran berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak. Setiap laporan terkait dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak akan ditangani secara serius, profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda