Budiman AS Desak Mediasi Konflik Lahan PT BSA, Cegah Bentrokan Kembali Terjadi

2

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah bersama DPRD dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) segera turun tangan memediasi konflik lahan antara masyarakat dan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA).

Budiman menilai konflik yang telah berlangsung cukup lama tersebut harus segera diselesaikan secara menyeluruh agar tidak kembali memicu bentrokan maupun aksi anarkistis.

“Komisi I meminta Pemkab dan DPRD Lampung Tengah untuk melakukan mediasi. Karena perselisihan antara masyarakat dan pengusaha ini sudah cukup lama,” kata Budiman AS, Jumat (14/8/2026).

Desakan tersebut disampaikan menyusul aksi pembakaran sejumlah fasilitas milik PT BSA di Dusun Sriwaya, Kampung Aji Tuha, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Menurut Budiman, penyelesaian konflik tidak cukup hanya dengan mempertemukan masyarakat dan pihak perusahaan. Persoalan pertanahan yang menjadi sumber konflik juga membutuhkan keterlibatan BPN untuk memastikan status, legalitas, serta keabsahan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

“Jadi tidak hanya cukup dengan kedua belah pihak, tapi pemerintah juga harus masuk mediasi. Karena masing-masing punya keyakinan dan alat bukti,” jelasnya.

Ia mengatakan masyarakat memiliki dasar dan dokumen yang diyakini sebagai bukti hak atas lahan. Di sisi lain, perusahaan juga memiliki dokumen yang menjadi dasar penguasaan lahan. Karena itu, Budiman meminta pemerintah dan BPN duduk bersama masyarakat serta pihak perusahaan untuk memeriksa dan memperjelas status serta dasar hukum masing-masing dokumen.

“Hasil mediasi itu bagaimana peran pemerintah juga, peran BPN. Karena instansi ini menerbitkan surat terkait dengan surat. Apakah itu ada BPN juga ikut serta di sana,” ujarnya.

Budiman mengungkapkan, persoalan PT BSA sebelumnya telah dibahas di tingkat Provinsi Lampung. Namun, pembahasan tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara masyarakat dan perusahaan.

“Persoalan itu pernah juga dibahas di provinsi, tapi tidak diselesaikan sehingga tidak ada kesepakatan antar kedua pihak. Sehingga nanti muncul lagi akibatnya. Masing-masing mempertahankan keyakinan dokumen yang mereka miliki,” ungkapnya.

Untuk itu, ia meminta Pemkab Lampung Tengah segera mengambil langkah konkret dengan menggelar mediasi yang melibatkan BPN dan DPRD setempat.

Budiman menegaskan, DPRD Provinsi Lampung juga siap membantu proses penyelesaian apabila persoalan tersebut membutuhkan penanganan di tingkat provinsi.

“Di provinsi nanti tinggal menunggu informasi data awal. Seandainya harus diselesaikan di tingkat provinsi, kami juga siap,” tegasnya.

Ia berharap mediasi dapat menjadi jalan keluar permanen sehingga konflik tidak terus berulang. Selain mencegah terjadinya aksi kekerasan, proses tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun perusahaan terkait persoalan lahan.

“Pesannya begitu, jalan temunya adalah mediasi. Berarti bisa saja selesai kalau itu dengan mediasi,” pungkasnya.

Diketahui, konflik pengelolaan lahan perkebunan yang melibatkan warga di tiga wilayah, yakni Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, telah berlangsung cukup lama.

Persoalan tersebut kembali memanas setelah terjadi aksi pembakaran sejumlah fasilitas milik PT BSA di wilayah tersebut. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda