PALEMBANG, BERITAANDA – Walikota Palembang Harnojoyo didampingi Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Palembang ke-IX masa persidangan II tahun 2021 terkait penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda) Kota Palembang tahun 2021, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palembang, Selasa (8/6).
Terdapat tiga raperda yang disampaikan Walikota Palembang, yaitu raperda tentang izin usaha industri, raperda tentang pembangunan kepemudaan, raperda tentang perubahan kedua perda Kota Palembang No. 8 Tahun 2007 tentang raperda tentang izin usaha industri, raperda tentang pembangunan kepemudaan, raperda tentang perubahan kedua perda Kota Palembang No. 8 Tahun 2007 tentang pembentukan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).
Harnojoyo menyampaikan pendapat dan jawab atas tanggapan fraksi-fraksi di DPRD Palembang.
Ada delapan fraksi yang menyampaikan tanggapannya yang dijawab oleh Walikota Palembang, yakni Fraksi Partai Demokrat, PDIP, Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Harnojoyo menyetujui semua pandangan Fraksi Demokrat yang berisi tiga poin mewakili semua raperda yang dibahas. Tidak ada sanggahan ataupun pendapat lainnya karena dianggap sependapat.
Sejumlah tanggapan fraksi lainnya yang juga diamini Harnojoyo yakni penertiban parkir di bahu Jalan Merdeka, karena menyebabkan macet. Kemudian memperketat penertiban parkir agar bisa menambah pundi-pundi PAD, serta mengubah sejumlah perda terkait tenaga kerja karena adanya perubahan UU cipta kerja.
Harnojoyo juga mengamini pendapat fraksi yang minta agar lampu jalan di sejumlah titik, baik di kawasan Seberang Ulu maupun Seberang Ilir agar diperhatikan dan segera diperbaiki. Sebab, banyak laporan masyarakat yang mengeluh lampu jalan banyak yang padam.
“Bersama-sama dengan masyarakat juga, ayo kita jaga bersama fasilitas umum sehingga awet dan bagus,” kata dia.
Sejumlah fraksi juga meminta agar pembersihan drainase benar-benar diperhatikan dan didukung oleh normalisasi anak sungai, sehingga saat hujan tidak akan ada lagi kendala banjir.
Harnojoyo juga sependapat agar Ketua RT dan RW sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Kota Palembang agar jangan jadi perpanjangan tangan partai politik yang ingin mencari suara pada rakyat. Perangkat pemerintah di tingkat lurah dan kecamatan juga diminta menertibkan fasilitas umum yang digunakan oleh masyarakat untuk dijadikan fasilitas pribadi, misalnya jalan dijadikan garasi dan lainnya.
Sejumlah fraksi juga menyoroti agar PDAM meningkatkan layanan sambungan air bersih, karena di sejumlah kawasan, khususnya perumahan di Gandus masih banyak yang membutuhkan sambungan air bersih.
“Terimakasih atas tanggapan itu akan kita kordinasikan dengan PDAM, karena sudah ada ratusan sambungan pelanggan baru yang sudah dipasang dan saat ini sedang dilakukan upgrade penambahan kapasitas air baku,” tambah dia.
Harnojoyo juga tengah membahas lebih lanjut dengan dinas terkait mengenai usulan menambah kuota SMP di kawasan Sematang Borang dan Tangga Takat di Seberang Ulu II, karena kapasitasnya dinilai kurang.
Hal lainnya yang menjadi tanggapan fraksi yakni rencana pembangunan kantor Lurah Baru Lebong Gajah, kondisi sampah menumpuk di kawasan Ilir Barat II, permintaan evaluasi kinerja Dinas PUPR, evaluasi tenaga kerja honorer di tingkat kelurahan untuk efisiensi pendanaan, hingga minta segera diisi jabatan kosong di di pemerintah kota saat ini juga agar gaji honor segera dibayar.
“Terimakasih banyak atas penjelasan terhadap Fraksi DPRD Palembang yang terhormat agar jawab yang memerlukan substansi dan menyangkut segala aspek yang memerlukan koordinasi akan dibahas lagi bersama,” tutup dia.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Palembang yang memimpin rapat paripurna, Azhari Harris, membacakan nama-nama Panita Khusus I,II dan III.
Panita Khusus I pembahas rancangan peraturan Kota Palembang tentang izin usaha industri antara lain, Aldestar ST MT, H. Ilyas Hasbullah SE M.Si, H Hairudin Pelita Maret, Alzanu Nusantara SH MM, Abdullah Taufik SE MM, H. Muhammad Sukri Zen SIP, Ir. H. Alex Abdunit, RM. Yusuf Indra Kusuma, Dauli ST, H Sudirman Sos M.Si, Sutami Ismail S.Ag, H Firmansyah Hadi SE, Hj Yulfacito Sari AMT, Muhammad Ridwan Saiman SH MH, Fahri Ajato SE, H Ganefo Ronif SE, dan Ari Supri Sip.
Panitia Khusus II rancangan peraturan daerah Kota Palembang tentang pembangunan dan kepemudaan antara lain H. Mulyadi SPd MM, Feri Anugrah SIP, M Aristo Poli Pangganusi, Muhammad Mawansyah M.Si, H Muhammad Akbar Alfaro SE MM, Ir. Misoba HM Sail, Muhammad Firmansyah Jasad ST MM, Ruspanda Kalikula ST, Hj Siti Soefa SE, Muhammad Ilbani SE MM, Subagio Rahman Santoso SH, Muhammad Hidayat SE M.Si, Pebi Anggi Pratama SH MH, Drs. H. Baitul Barokad MPdi, serta Dodi Prabowo.
Panita Khusus III pembahasan rancangan peraturan Kota Palembang tentang perubahan kedua atas peraturan Nomor 8 Tahun 2007 tentang pembentukan rukun tetangga dan rukun warga antara lain H. Poli Wijaya ST Sos MM, Yuliana Sos, H. Nazili SH MSi, Fatra Wibowo SE, Duta Wijaya Sakti SH, Hj Elisa SH MM, Kiagus Ishak Yasid, Dr. H. Fauzi Ahmad SH MH, Hariyah Pratista Endi Putra SH MH, Ahmad Nawawi, Idrus Rofik SAg MA, Laila Tarida, serta Muhammad Danu Mirwando SH.
Azhari juga mengumumkan anggota Komisi yang pindah sesuai surat Fraksi Partai Golkar 31/5/2021 Nomor 4/V/FPG/2021 perihal usulan perubahan anggota Fraksi Golkar yang duduk di Komisi-Komisi berdasarkan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 pada 53 ayat 9 yang menjelaskan perpindahan anggota antar Komisi dapat dilaksanakan setelah masa keanggotaannya di Komisi paling singkat satu tahun.
“Maka dari itu usulan Fraksi Golkar yang mengalami perpindahan untuk duduk di Komisi yaitu Muhammad Hidayat SE M.Si yang sebelumnya anggota Komisi IV DPRD Kota Palembang pindah menjadi anggota Komisi III DPRD Kota Palembang, H Ganefo Ronif SE sebelumnya anggota Komisi III pindah menjadi anggota Komisi IV DPRD Kota Palembang,” jelasnya. (Febri)