Polres Muratara Serahkan Tersangka Curanmor Tahap II ke Kejari Lubuklinggau

12

MUSI RAWAS UTARA, BERITAANDA – Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 15.20 WIB.

Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin SH MH mengatakan, tersangka yang diserahkan berinisial AK, warga Kabupaten Muratara, dalam perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP.

Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuklinggau berdasarkan Surat Nomor: B-1089/L.6.11/Eoh.1/05/2026.

“Dengan dilaksanakannya tahap II ini, maka proses penyidikan di kepolisian telah selesai. Selanjutnya, perkara tersebut menjadi kewenangan kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan,” ujar Nasirin.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/141/IV/2026/SPKT/Polres Muratara tanggal 13 April 2026. Selama pelaksanaan tahap II, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Musi Rawas Utara Ipda M. Aliudin SH menyampaikan, bahwa Polres Muratara berkomitmen menuntaskan setiap perkara pidana guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda