INDRALAYA-OI, BERITAANDA – Puluhan pelajar Sekolah Dasar Muhammadiyah Desa Serikembang Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir (OI) beserta orang tuanya, padati pelataran Bank BRI Cabang Tanjung Batu pada, Kamis (10/1/2019) lalu. Hal ini lantaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan ke mereka sudah bisa dicairkan.
Pantauan di lapangan ketika itu, nominal yang diterima siswa bervariatif. Ada yang Rp200 ribu hingga Rp400 ribuan, yang mana informasinya dana tersebut adalah hasil akumulatif dari tahun 2017 hingga 2018 yang baru digelontorkan di awal 2019.
Adapun pihak Bank BRI setempat ketikan ditanyakan soal kriteria siapa-siapa saja penerima layak atau tidak layaknya untuk dana PIP tersebut, dijelaskan Aprian yang mewakili kepala cabang, bahwa pihaknya hanya menyalurkan dana tersebut dan tidak ada kewenangan untuk memverifikasi.
“Apabila dana sudah masuk, kita koordinasikan ke pihak sekolah. Kita hubungi mereka dan terbitkan buku tabungannya. Jadi berdasar data dari pemerintah itulah kami bisa menyalurkan dana kepada penerima. Namun dari sekian itu ada juga siswa yang saldonya kosong, jadi belum bisa cair. Untuk hal itu kami tidak mengetahui kenapa karena datanya dari pusat,” ucap Aprian.
Diketahui PIP sendiri adalah program bantuan uang tunai bagi anak usia sekolah dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagai anak dari keluarga tidak mampu.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang diberikan kepada anak yang berusia 6-21 tahun dari keluarga pemegang KKS, sebagai identitas untuk mendapatkan PIP.
Bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah kepada pemegang KIP berbeda-beda untuk tiap jenjang pendidikan. Untuk tingkat SD/MI/sederajat sebesar Rp225.000/semester (Rp450.000 per tahun), tingkat SMP/MTs/sederajat Rp375.000/semester (Rp750.000 per tahun), dan tingkat SMA/SMK/MA/sederajat sebesar Rp500.000/semester (Rp1.000.000 per tahun) sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014.
Beralih ke penerima dana ini seperti yang terlihat di lokasi saat itu, tampak beberapa orang tua siswa yang dikenal awak media ini terkesan jauh dari kesan tak mampu. Artinya bila merunut ke Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014, jelas bertentangan dan bisa dikategorikan sebagai penerima yang tak tepat sasaran.
Namun hal ini disangkal Saleh selaku Kepala Sekolah (Kepsek) SD Muhammadiyah yang mengkoordinir siswanya.
Saat diwawancarai ia mengatakan kalau penerima PIP dari sekolahnya ini memang sebagai penerima yang berhak dan menepis kalau dinilai tak tepat sasaran.
“Insya Allah, siswa yang kita ajak kesini adalah yang benar-benar layak, dan bukan yang tidak layak,” ujar Saleh singkat. (Adie)