Usut Tuntas Kasus Kematian Warga Buay Runjung, Polisi Lakukan Ekshumasi dan Autopsi

6

OKU SELATAN, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan bersama Tim Kedokteran Forensik Polda Sumsel melaksanakan ekshumasi atau pembongkaran makam terhadap korban dugaan tindak pidana pembunuhan di Tempat Pemakaman Umum Desa Nagar Agung, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan, Selasa (2/6/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari metode Scientific Crime Investigation (SCI) yang diterapkan Polri guna memperoleh alat bukti ilmiah dalam mendukung proses penyidikan, sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

Ekshumasi dilakukan terhadap jenazah korban berinisial E (46), warga Desa Nagar Agung, yang diduga menjadi korban tindak pidana pembunuhan dan/atau pengeroyokan sebagaimana tertuang dalam laporan polisi tertanggal 25 April 2026.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan penyebab kematian korban melalui pemeriksaan medis forensik. Hasil autopsi nantinya akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian serta melengkapi alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Seluruh rangkaian kegiatan mendapat pengamanan langsung yang dipimpin Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana SH SIK MIK. Sebelum pelaksanaan ekshumasi, digelar apel kesiapan personel pada pukul 08.00 WIB yang melibatkan unsur Satreskrim, Samapta, Intelkam, serta personel Polsek jajaran.

Proses pembongkaran makam dimulai pukul 08.30 WIB dengan pengamanan ketat di sekitar lokasi. Untuk menjaga ketertiban dan menghormati proses medis yang berlangsung, area ekshumasi disterilkan menggunakan garis polisi serta dilengkapi tenda tertutup.

Tim Kedokteran Forensik Polda Sumsel yang dipimpin dr. Indra Sakti Nasution Sp.FM, kemudian melaksanakan autopsi mulai pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sesuai standar kedokteran forensik guna memperoleh fakta ilmiah terkait penyebab kematian korban.

Seluruh rangkaian ekshumasi dan autopsi selesai pada pukul 13.30 WIB. Setelah pemeriksaan selesai dilaksanakan, jenazah korban kembali dimakamkan di lokasi semula dengan disaksikan keluarga dan aparat yang bertugas.

Saat ini Satreskrim Polres OKU Selatan masih menunggu hasil resmi pemeriksaan forensik sebagai bagian dari penyidikan lanjutan. Selain itu, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya terus dilakukan guna mengungkap secara utuh peristiwa yang terjadi.

Penyelidikan perkara dilakukan berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menegaskan, bahwa ekshumasi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mengungkap fakta secara menyeluruh serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Setiap perkara yang menyangkut hilangnya nyawa seseorang harus ditangani secara profesional dan berbasis alat bukti. Ekshumasi ini dilakukan untuk memperoleh fakta ilmiah yang dapat menjelaskan penyebab kematian korban sehingga proses penyidikan berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa Polda Sumsel berkomitmen mengedepankan transparansi dan profesionalisme dalam setiap penanganan perkara pidana.

“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum. Pelaksanaan ekshumasi ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat,” ujarnya.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Masyarakat diharapkan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah Kabupaten OKU Selatan. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda