Akses Berobat Makin Terjamin, 99,91 Persen Warga Lampung Selatan Telah Terlindungi JKN

1

LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan terus memperkuat komitmennya dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Hingga Juni 2026, cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Lampung Selatan mencapai 99,91 persen, sehingga status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas tetap berhasil dipertahankan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menyampaikan capaian tersebut telah melampaui indikator yang ditetapkan BPJS Kesehatan untuk kategori UHC Prioritas, yakni cakupan kepesertaan minimal 98 persen dengan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.

“Pada periode Juni 2026, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Lampung Selatan mencapai 99,91 persen dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 81,18 persen. Capaian ini telah memenuhi parameter UHC Prioritas,” ujar Hendry, Rabu (8/7/2026).

Berdasarkan data terbaru, jumlah penduduk Kabupaten Lampung Selatan tercatat sebanyak 1.146.074 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.145.098 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN, sementara peserta aktif mencapai 930.390 jiwa.

Hendry menjelaskan, keberhasilan mempertahankan status UHC Prioritas memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Melalui skema tersebut, warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun peserta dengan status kepesertaan tidak aktif tetap dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Melalui program UHC Prioritas, kepesertaan JKN dapat diaktifkan ketika masyarakat membutuhkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baik rumah sakit, puskesmas, maupun klinik,” jelasnya.

Untuk menjaga keberlanjutan program tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah mengalokasikan anggaran pembayaran iuran JKN bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah atau Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp49,62 miliar.

Berdasarkan hasil pemutakhiran data kepesertaan, jumlah peserta PBPU Pemerintah Daerah yang menjadi tanggungan Pemkab Lampung Selatan hingga Juni 2026 mencapai 197.208 jiwa.

Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan tambahan alokasi anggaran melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap perkembangan jumlah peserta dan kebutuhan pembayaran iuran. Dengan tambahan tersebut, total anggaran dukungan pembiayaan JKN diproyeksikan mencapai Rp87,62 miliar.

Pengalokasian anggaran tersebut telah dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung yang ditandatangani pada 26 Juni 2026. Kerja sama ini menjadi dasar penyelenggaraan JKN bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja dalam rangka mempertahankan status UHC Prioritas di Kabupaten Lampung Selatan.

Hendry menegaskan, penyesuaian dukungan anggaran tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah agar seluruh masyarakat tetap memperoleh kepastian akses pelayanan kesehatan tanpa terkendala status kepesertaan.

“Dengan terjaganya status UHC Prioritas, masyarakat mendapatkan kepastian akses terhadap pelayanan kesehatan. Kepesertaan JKN dapat diaktifkan sesuai ketentuan saat dibutuhkan, sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan dan pendanaan kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),” katanya.

Secara nasional, pemerintah menetapkan target cakupan kepesertaan JKN sebesar 98,6 persen pada 2027 dan meningkat menjadi 99 persen pada 2029. Dengan capaian 99,91 persen, Kabupaten Lampung Selatan telah melampaui target tersebut sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan layanan kesehatan yang inklusif, mudah diakses, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat. (Kmf)

Bagaimana Menurut Anda