Wartawan Tidak Bisa Dipidana dengan KUHP Baru Selama Menjalankan UU Pers

18

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru memicu kegelisahan di kalangan insan pers. Pasal-pasal seperti Pasal 218 hingga Pasal 264 dinilai berpotensi menjadi ‘pasal karet’ yang dapat digunakan untuk mengkriminalisasi wartawan, khususnya melalui delik penyebaran berita bohong.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung, Juniardi SH MH, memberikan penegasan hukum yang menenangkan sekaligus mengedukasi. Ia menegaskan bahwa wartawan tetap memiliki imunitas hukum selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan koridor yang benar.

Menurutnya, meskipun KUHP baru telah berlaku, posisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tetap menjadi payung hukum utama bagi profesi jurnalis. Hal ini berdasarkan asas Lex Specialis Derogat Legi Generali, yakni aturan yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum, dalam hal ini KUHP.

“Wartawan tetap tidak bisa dipidanakan selama menjalankan tugas jurnalistik seperti meliput, konfirmasi, wawancara, dan investigasi. UU Pers adalah lex specialis yang melindungi hak jurnalis. Jadi, jika muncul sengketa akibat pemberitaan, penyelesaiannya wajib menggunakan mekanisme UU Pers, bukan langsung ditarik ke ranah pidana KUHP,” tegas Juniardi, yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi SINARLAMPUNG.CO.

Ia menjelaskan bahwa sengketa pers memiliki jalur khusus yang telah diatur secara komprehensif dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 UU Pers. Jalur tersebut meliputi:

  • Hak Jawab dan Hak Koreksi: Memberikan ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan klarifikasi.
  • Hak Tolak: Melindungi sumber informasi wartawan agar tetap terjaga.
  • Dewan Pers: Berperan sebagai lembaga penengah melalui penilaian berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Diakhir pernyataannya, Juniardi mengingatkan para jurnalis, khususnya di wilayah Lampung, agar tetap bekerja secara profesional dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, kepatuhan terhadap kode etik akan semakin memperkuat posisi lex specialis tersebut di mata hukum.

Ia juga mendorong adanya koordinasi dengan Polda Lampung yang dipimpin Irjen Pol Helfi Assegaf maupun Kejaksaan Tinggi Lampung, guna memastikan adanya kesepahaman atau MoU bahwa setiap laporan terkait pers harus terlebih dahulu melalui Dewan Pers.

Sebagai pimpinan media dan organisasi, ia menilai penekanan pada Pasal 263-264 KUHP menjadi pengingat penting agar jurnalis lebih disiplin dalam melakukan verifikasi data, cek dan ricek, guna menghindari celah tuduhan penyebaran berita bohong. (*)

Bagaimana Menurut Anda