Berkat Informasi Warga, Polres Prabumulih Gagalkan Rencana Pesta Sabu di Kawasan Kebun

7

PRABUMULIH, BERITAANDA – Komitmen Polres Prabumulih dalam memberantas penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus yang berhasil menggagalkan rencana pesta sabu sebelum sempat dilakukan.

Dua pria yang diduga akan mengonsumsi narkotika jenis sabu secara bersama-sama diamankan dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, AKP Muhammad Arafah SH, di kawasan kebun Jalan Bukit Lebar, Kelurahan Muara Dua Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Prabumulih pada Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi itu menyebutkan adanya aktivitas yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di sebuah lahan kebun yang berada jauh dari permukiman warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AKP Muhammad Arafah bersama anggotanya segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial J (54), buruh harian lepas, dan SS (27), yang diketahui merupakan warga Kota Prabumulih.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan sebuah tas selempang warna hitam berisi dua paket sabu dengan berat bruto masing-masing 0,19 gram dan 0,17 gram atau total 0,36 gram. Selain itu, turut diamankan seperangkat alat hisap sabu yang telah siap digunakan, dua plastik klip bekas pakai, serta satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diakui milik tersangka J.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan milik bersama yang rencananya akan digunakan secara bergantian di lokasi tersebut. Namun, sebelum sempat dikonsumsi, petugas lebih dahulu melakukan penindakan dan mengamankan para tersangka beserta barang bukti.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan permufakatan dalam penguasaan narkotika, serta Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Prabumulih guna menentukan kemungkinan pelaksanaan asesmen terpadu melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, terkait temuan senjata tajam, penanganannya akan didalami lebih lanjut bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK M.Si menegaskan, bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian dalam menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.

“Informasi yang disampaikan masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus ini. Begitu laporan diterima, Kasat Resnarkoba bersama tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka sebelum narkotika tersebut digunakan. Kami juga memberikan perhatian terhadap temuan senjata tajam di lokasi dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Bobby.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan, bahwa Polda Sumsel terus mendorong penanganan perkara narkotika secara berimbang melalui pendekatan penegakan hukum dan rehabilitasi.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen menangani perkara narkotika secara komprehensif. Terhadap jaringan pengedar dan pemasok akan dilakukan penindakan tegas, sedangkan bagi pengguna yang memenuhi syarat rehabilitasi akan dilakukan asesmen sesuai mekanisme yang berlaku. Koordinasi Satresnarkoba Polres Prabumulih dengan BNNK merupakan bagian dari upaya menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda