Terlibat Penipuan Online Modus File APK, Pria Asal OKI Ditangkap Polda Sumsel

481

PALEMBANG, BERITAANDA – Doni Antoni (30) yang merupakan warga Jalan Tanjung Kodok Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini ditangkap Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel lantaran terlibat penipuan online dengan modus undangan file APK.

Doni, salah satu dari tiga pelaku pembobol rekening bank milik nasabah ini ditangkap di Perumahan Villa Malibu Tegal Binangun Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin pada Kamis (26/10/2023) lalu.

Bersama rekannya, Doni berhasil menipu korban Ratna Aprianingsih, warga Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Pasar Martapura Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur.

Dalam gelar press release di Polda Sumsel, Senin (30/10/2023), Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo mengungkapkan peran para pelaku. Dimana tersangka Bayu dan Matias mengirimkan pesan ke nomor WhatsApp (WA) korban.

“Saat korban mengklik chatingan dari pelaku yang ada tulisan APK-nya, maka para tersangka ini dapat menguasai device milik korban, termasuk aplikasi mobile banking Brimo di handphone korban,” ungkap Anwar.

Setelah menguasai mobile banking korban, para tersangka lalu menguras uang korban hingga mencapai Rp 1,4 miliar. Uang itu kemudian ditransfer ke beberapa rekening bank digital yang sudah disiapkan para pelaku.

Sedangkan peran tersangka Doni sebagai pengelola uang yang sudah ditransfer oleh tersangka Bayu dan Matias yang kini masih DPO.

“Jadi Doni inilah yang menyiapkan 16 rekening bank digital untuk menampung uang hasil kejahatan kedua pelaku, yakni Bayu dan Matias,” kata Anwar.

Selain menangkap tersangka Doni, lanjut dia, pihaknya mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Fortuner nopol BG 1032 yang digunakan untuk mengambil uang cash milik korban dari bank BNI dan Mandiri.

Barang bukti lainnya yakni satu handphone merk Samsung Galaxy Z Vold 4 warna hijau yang digunakan untuk memindahkan uang korban ke rekening pribadi. Lalu tiga kartu ATM Bank Jago, dua kartu ATM Hana Bank, dua kartu ATM Permata Bank, ATM Bank BTPN, ATM MNC Bank, ATM Bank BSI, ATM Bank BCA, ATM Bank BNI, ATM Bank Mandiri, empat kartu Kredit Bank BNI, dan satu buah kartu kredit Bank BRI.

“Atas ulahnya, tersangka Doni dijerat dengan Pasal 362, 363 KUHP jo Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda