Sikat Peredaran Narkoba di Belitang, Polisi Amankan Ekstasi Bentuk “Granat” dan “Labubu”

7

OKU TIMUR, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satresnarkoba Polres OKU Timur kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke tingkat desa.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis pil ekstasi dan mengamankan tiga tersangka di sebuah rumah kontrakan di Desa Tugu Harum, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit II Satresnarkoba Polres OKU Timur melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Saat penggerebekan, petugas mendapati enam orang laki-laki di lokasi, terdiri dari dua orang berada di dalam kendaraan dan empat orang di dalam rumah. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni NLF (17) berperan sebagai penjual, serta MD (18) dan MRH (17) sebagai pembeli. Tiga orang lainnya dinyatakan tidak terlibat.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 16 butir pil ekstasi dengan bentuk tidak lazim, yakni delapan butir berwarna merah muda berbentuk granat dan delapan butir berwarna oranye berbentuk karakter “Labubu”. Total berat bruto mencapai 6,57 gram, terdiri dari 3,20 gram pil bentuk granat dan 3,37 gram pil bentuk karakter.

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka NLF mengakui pil ekstasi tersebut miliknya yang rencananya dijual kepada MD dan MRH dengan harga Rp250.000 per butir.

Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar. Penindakan ini juga menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkotika, khususnya yang menyasar kalangan usia muda.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a sebagai bentuk penegakan hukum yang presisi dan berkeadilan.

Pengungkapan ini memiliki nilai strategis dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, khususnya di kawasan pedesaan yang mulai menjadi target distribusi narkotika. Upaya ini sekaligus mencegah penyebaran narkoba di kalangan generasi muda yang rentan terhadap penyalahgunaan zat adiktif.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika secara menyeluruh.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika. Ini merupakan komitmen kami dalam melindungi masyarakat serta menjaga stabilitas kamtibmas di Sumatera Selatan,” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga berkoordinasi dengan Bidang Laboratorium Forensik guna pemeriksaan barang bukti serta tes urine sebagai kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda