Polda Sumsel Bongkar Penyelundupan 204 Gram Sabu di Lubuk Linggau

7

LUBUK LINGGAU, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan terbaru, petugas berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 204 gram dan mengamankan seorang tersangka berinisial ZA (33), Kamis (16/4/2026).

Tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus serupa itu ditangkap di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Penangkapan dilakukan melalui metode undercover buy sebagai bagian dari strategi penyidikan untuk memutus jaringan distribusi narkotika lintas wilayah.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi sabu dalam jumlah besar di wilayah Lubuk Linggau. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan intensif dengan teknik penyamaran.

Dalam operasi tersebut, petugas yang menyamar sebagai pembeli melakukan kesepakatan transaksi dengan tersangka. Saat tersangka tiba di lokasi yang telah ditentukan, petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 204 gram yang disimpan di saku depan pakaian tersangka. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp178.000 serta bungkusan plastik hitam berlapis lakban yang digunakan untuk menyamarkan barang bukti.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menegaskan, bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam memerangi narkotika.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bahwa setiap upaya peredaran narkoba akan kami tindak tegas. Pengembangan terhadap jaringan di atas tersangka akan terus dilakukan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pengungkapan ini dinilai memiliki dampak strategis dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Dengan menggagalkan peredaran lebih dari 200 gram sabu, aparat kepolisian telah menyelamatkan ribuan jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Polres Lubuk Linggau.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda