Satresnarkoba Polres Muba Ringkus Dua Mahasiswa, Amankan Sabu dan Pil Logo “Redbull”

7

MUSI BANYUASIN, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam operasi yang digelar pada Rabu (15/4/2026), petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Kedua tersangka berinisial RP (28) dan A (23) ditangkap di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus distribusi narkotika. Penindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu dan tablet narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan sekitar pukul 13.00 WIB. Saat penggerebekan berlangsung, kedua tersangka sempat berupaya menghindari petugas dengan bersembunyi di kamar mandi, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti di beberapa lokasi di dalam rumah. Di bawah kasur kamar tersangka A, ditemukan satu kantong plastik hitam berisi 14 paket sabu serta 54 butir tablet narkotika berwarna hijau berlogo “Redbull”.

Selain itu, petugas juga menemukan dua paket sabu tambahan di dalam wadah permen, satu unit timbangan digital, serta dua ball plastik klip bening yang berada di atas meja kamar.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa 16 paket sabu dengan berat bruto 48,23 gram dan 54 butir tablet narkotika dengan berat bruto 25,27 gram. Petugas turut menyita dua unit telepon seluler milik tersangka yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika. Salah satu perangkat diketahui telah di-reset, namun tetap diamankan untuk kepentingan pemeriksaan digital forensik.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo melalui Kasat Resnarkoba Iptu Budi Mulya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam memutus rantai distribusi narkotika di wilayah hukum Polres Musi Banyuasin.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Keduanya terancam pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Pengungkapan ini memiliki dampak strategis dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah serta mencegah peredaran narkotika yang menyasar masyarakat luas, khususnya generasi muda di wilayah pedesaan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkotika.

“Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa pandang bulu. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menjaga kamtibmas yang kondusif di wilayah Sumatera Selatan,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda