Resmikan Kampung Reforma Agraria dan Gerakan Wakaf Produktif, Sahli ATR/BPN Dorong Kesejahteraan Masyarakat

1

PEKALONGAN, BERITAANDA – Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Andi Tenri Abeng, meresmikan Kampung Reforma Agraria (RA) Clumprit sekaligus meluncurkan Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif di Kota Pekalongan, Jumat (5/6/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan manfaat nyata melalui program Reforma Agraria yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Peresmian Kampung RA dan berbagai bentuk pemberdayaan masyarakat dari sisi aksesnya ini, harapannya dapat berkelanjutan sehingga cita-cita Reforma Agraria untuk menyejahterakan masyarakat dapat terwujud,” ujar Andi Tenri Abeng usai meresmikan Kampung RA Clumprit.

Kampung RA Clumprit dikembangkan dengan memanfaatkan 173 bidang tanah wakaf produktif di Kota Pekalongan. Melalui kolaborasi antara program Reforma Agraria dan pemberdayaan tanah wakaf, kawasan ini diarahkan menjadi pusat integrasi berbagai program pemberdayaan masyarakat, mulai dari penguatan sektor pertanian, akses permodalan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga pengembangan akses pasar.

Menurut Andi Tenri Abeng, model tersebut menunjukkan bahwa lahan yang sebelumnya kurang produktif dapat dioptimalkan untuk memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Ini membuktikan adanya pemanfaatan lahan yang tadinya tidak produktif menjadi produktif setelah kita tata asetnya dan kita tata aksesnya. Kita sama-sama melihat bahwa lahan tersebut dapat menghasilkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa Kampung RA Clumprit merupakan Kampung Reforma Agraria ke-177 yang telah dibentuk di Indonesia. Karena itu, ia mengapresiasi Pemerintah Kota Pekalongan, Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah berkolaborasi dalam mewujudkan program tersebut.

“Harapannya, melihat koordinasi yang telah terbangun sejak awal pelaksanaan, program ini dapat terus berlanjut sampai masyarakat di sini bisa berdiri dan mandiri,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono mengatakan, Kampung RA Clumprit yang berada di Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara merupakan wujud penataan kawasan yang selama bertahun-tahun menghadapi persoalan banjir rob dan permukiman kumuh. Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya menyongsong Kota Pekalongan sebagai Kota Wakaf Produktif pada 2027.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, turut diserahkan lima sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat Kota Pekalongan sebagai bagian dari percepatan sertipikasi dan penguatan kepastian hukum aset wakaf. Acara kemudian ditutup dengan penanaman padi biosalin dan berbagai tanaman penghijauan sebagai simbol penguatan ketahanan pangan dan kelestarian lingkungan.

Hadir dalam kegiatan itu antara lain Direktur Pemberdayaan Tanah Masyarakat Freddy A. Kolintama, Ketua DPRD Kota Pekalongan Mohamad Azmi Basyir, Kepala Pusat Studi Pengembangan Pertanian dan Pedesaan IPB University Ivanovich Agusta, jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekalongan. (*)

Bagaimana Menurut Anda