Polres Muba Kedepankan Restorative Justice, Dua Penyalahguna Narkoba Direkomendasikan Rehabilitasi

9

MUSI BANYUASIN, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan melalui Polres Musi Banyuasin terus menunjukkan komitmennya dalam menerapkan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan melalui mekanisme restorative justice terhadap penyalahguna narkotika. Langkah ini diwujudkan dengan memfasilitasi asesmen terpadu guna memastikan terpenuhinya hak rehabilitasi bagi pengguna narkoba.

Kasus ini bermula dari penangkapan dua pria berinisial HL (40) dan S (52) di sebuah rumah di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin pada 14 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Muba setelah ditemukan barang bukti yang mengindikasikan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening, satu pirek kaca, seperangkat alat hisap sabu (bong), serta korek api gas. Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui barang tersebut merupakan sisa konsumsi pribadi.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine di fasilitas kesehatan Polres Muba, yang menunjukkan hasil positif mengandung narkotika. Menindaklanjuti permohonan pihak keluarga, penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Musi Rawas guna menentukan langkah penanganan yang tepat.

Pada 17 April 2026, Tim Asesmen Terpadu melaksanakan pemeriksaan mendalam di Satresnarkoba Polres Muba. Berdasarkan hasil asesmen, kedua tersangka dinyatakan sebagai penyalahguna murni dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Tim pun merekomendasikan agar keduanya menjalani rehabilitasi medis dan sosial di lembaga yang ditunjuk.

Atas dasar rekomendasi tersebut, Polres Musi Banyuasin akan menindaklanjuti penanganan perkara ini melalui mekanisme Restorative Justice sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021. Keduanya sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Musi Banyuasin, Ruri Prastowo menegaskan, bahwa pendekatan ini merupakan bagian dari strategi penegakan hukum yang seimbang antara tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan dan upaya pemulihan bagi korban penyalahgunaan narkoba.

“Dalam penanganan kasus narkotika, kami membedakan secara tegas antara pengedar dan penyalahguna. Untuk pengguna yang memang merupakan korban, kami dorong proses rehabilitasi agar mereka bisa pulih dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kasat Resnarkoba Polres Muba menambahkan bahwa proses asesmen dilakukan secara objektif dan profesional dengan melibatkan tim lintas instansi.

“Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur. Hasil asesmen menjadi dasar utama dalam menentukan apakah tersangka layak direhabilitasi. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum yang presisi dan berkeadilan,” ujarnya.

Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak semata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan. Melalui rehabilitasi, Polri berupaya memutus rantai ketergantungan narkotika sekaligus mengembalikan individu ke lingkungan sosial secara sehat dan produktif.

Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan menyeluruh kepada masyarakat.

“Kami tegas terhadap pengedar dan bandar, namun bagi penyalahguna yang merupakan korban, negara hadir memberikan kesempatan untuk pulih melalui rehabilitasi. Ini adalah bentuk nyata penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda