Minyak Sumur Masyarakat Muba Resmi Dikirim ke Pertamina

2

MUSI BANYUASIN, BERITAANDA – Pengiriman perdana minyak hasil sumur masyarakat dari wilayah Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), ke Pertamina resmi dimulai pada Rabu (13/5/2026).

Momentum bersejarah ini menjadi penanda dimulainya tata kelola baru pengelolaan sumur minyak masyarakat secara legal dan terstruktur.

Kegiatan tersebut ditandai dengan pelaksanaan apel ikrar bersama dan launching tata kelola sumur minyak masyarakat yang digelar di halaman Polsek Keluang, Polres Musi Banyuasin.

Program ini merupakan implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang bertujuan menghentikan praktik penambangan dan penyulingan ilegal, sekaligus mendukung ketahanan energi nasional melalui tata kelola yang sah dan berkelanjutan.

Antusiasme masyarakat terlihat sejak pagi hari. Ratusan warga memadati area sekitar lokasi kegiatan untuk mengikuti rangkaian acara syukuran atas legalisasi aktivitas penambangan minyak masyarakat yang selama ini mereka nantikan.

Acara diawali dengan doa bersama sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas hadirnya kepastian hukum bagi para penambang rakyat di wilayah tersebut.

Usai prosesi doa dan pelepasan simbolis, sejumlah armada truk tangki pengangkut minyak diberangkatkan menuju fasilitas Pertamina.

Keberangkatan armada itu turut diiringi konvoi masyarakat menggunakan sepeda motor dan kendaraan pribadi sebagai bentuk kegembiraan atas dimulainya pengiriman minyak melalui jalur resmi dan legal.

Ketua Koperasi Rezeki Bersama Sejahtera (RBS), Hafiz Ramadhonie menyebut, momentum tersebut sebagai tonggak sejarah baru bagi masyarakat Musi Banyuasin, khususnya para penambang rakyat di Kecamatan Keluang dan sekitarnya.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses koordinasi yang panjang, minyak dari sumur masyarakat akhirnya dapat dikirim secara legal ke Pertamina melalui tata kelola yang benar,” ujar Hafiz Ramadhonie saat diwawancarai.

Menurutnya, legalisasi tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka harapan baru terhadap peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.

Dalam kesempatan itu, Hafiz Ramadhonie menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas kebijakan legalisasi sumur minyak masyarakat yang dinilai berpihak kepada rakyat kecil.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang telah menerbitkan regulasi sebagai payung hukum pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Selain itu, apresiasi turut diberikan kepada Gubernur Sumsel, Kejati Sumsel, Kapolda Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, Kapolres Muba, Dandim Muba, serta seluruh jajaran Forkopimda Sumsel yang telah memberikan dukungan penuh hingga program legalisasi tersebut dapat terealisasi dengan baik di lapangan.

Diketahui, Koperasi RBS saat ini memiliki mitra kerja sama sebanyak 149 sumur. Secara keseluruhan, terdapat 347 sumur yang telah menjalin kontrak atau kerja sama dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat di wilayah Sumatera Selatan.

Bagaimana Menurut Anda