Polda Sumsel Ringkus Jaringan Sabu 189,55 Gram di Tiga TKP Lintas Wilayah

7

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satresnarkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi intensif yang berlangsung pada 15 April 2026, polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu berskala besar dengan mengamankan tiga tersangka di tiga lokasi berbeda lintas wilayah.

Pengungkapan ini menjadi capaian signifikan karena petugas berhasil menyita total 189,55 gram sabu dari rangkaian pengembangan beruntun hanya dalam satu hari operasi.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MY (44), MS (44), dan HJ (48). Salah satu tersangka diketahui memiliki alamat KTP di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang mengindikasikan adanya jaringan distribusi narkotika lintas provinsi.

Operasi bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit I Satresnarkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka pertama sekitar pukul 13.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disimpan di dalam tas selempang berwarna hitam. Hasil interogasi awal kemudian mengarah pada pengembangan ke lokasi kedua di kawasan Sematang Borang.

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan yang disembunyikan di atas plafon rumah. Modus ini diduga dilakukan untuk mengelabui petugas dan menghindari deteksi.

Pengembangan selanjutnya mengarah ke lokasi ketiga di wilayah Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Di sana, tersangka ketiga berhasil diamankan sekitar pukul 17.00 WIB tanpa perlawanan.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 11 paket sabu seberat bruto 189,55 gram, satu unit timbangan digital, plastik klip, alat bantu pengemasan, tiga unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan terukur dari tim di lapangan.

“Dari satu penangkapan awal, tim langsung melakukan dua kali pengembangan hingga berhasil mengamankan tiga tersangka di tiga lokasi berbeda dalam satu hari. Ini menunjukkan kesiapsiagaan dan ketajaman analisa personel dalam mengungkap jaringan narkotika,” tegasnya.

Ia menambahkan, keterlibatan tersangka dari luar provinsi menjadi indikasi kuat adanya jaringan distribusi yang lebih luas dan terorganisir. Karena itu, pengembangan kasus akan terus dilakukan secara intensif.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dalam peredaran narkotika dalam jumlah besar. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana berat hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Sumsel dalam memberantas jaringan narkoba hingga ke akar.

“Pengungkapan ini sangat signifikan karena melibatkan jaringan lintas wilayah dengan jumlah barang bukti besar. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok utama dan memastikan seluruh jaringan dapat diputus,” ujarnya.

Keberhasilan ini dinilai strategis dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Dengan jumlah sabu hampir 200 gram, aparat kepolisian berhasil mencegah peredaran ribuan dosis yang berpotensi merusak generasi muda. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda