Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Indralaya Utara

10

OGAN ILIR, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satresnarkoba Polres Ogan Ilir (OI) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (15/4/2026) malam.

Kedua tersangka masing-masing berinisial F (41) dan MH (31). Mereka ditangkap di sebuah rumah di Desa Pulau Semambu sekitar pukul 19.30 WIB, setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga yang kemudian dikembangkan melalui penyelidikan intensif oleh Unit Satresnarkoba Polres Ogan Ilir. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 20 paket sabu dengan berat bruto 8,25 gram yang disembunyikan dalam kaleng rokok. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, empat ball plastik klip bening, satu buah sekop, serta 41 pirek kaca yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Petugas juga menyita dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Fino tanpa pelat nomor yang diduga digunakan sebagai sarana operasional.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran narkotika tersebut.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional. Pengembangan kasus ini terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyatakan, bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan narkotika tanpa pandang bulu. Sinergi masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru, dengan ancaman pidana berat. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda