Gerebek Dua Lokasi di Gelumbang, Empat Tersangka Narkoba Diamankan Serentak

6

MUARA ENIM, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Satresnarkoba Polres Muara Enim kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi dini hari yang dilakukan secara serentak di dua lokasi di wilayah Gelumbang, petugas berhasil mengamankan empat tersangka pengedar sabu, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.

Keempat tersangka masing-masing berinisial YE (40), RR (23), YMG (24), dan AR (39). Tiga tersangka diamankan di luar sebuah rumah di kawasan Gelumbang, sementara satu tersangka lainnya ditangkap di dalam rumahnya di lokasi berbeda yang masih berada di wilayah yang sama.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang diterima pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif selama lebih dari 13 jam sebelum akhirnya melakukan penindakan terukur.

Dari operasi pertama, petugas mengamankan lima paket sabu dengan berat bruto 1,32 gram dari tiga tersangka. Turut disita barang bukti berupa pipet sekop, kotak plastik, bal plastik klip bening, plastik klip kosong, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Sementara dari tersangka AR di lokasi kedua, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,32 gram beserta perlengkapan lain seperti sekop plastik, bal plastik klip bening, tisu, kotak rokok, dan pakaian yang digunakan saat beraktivitas.

Secara keseluruhan, petugas berhasil menyita enam paket sabu dari dua lokasi berbeda, berikut sejumlah perlengkapan yang mengindikasikan aktivitas distribusi narkotika.

Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra menegaskan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja cepat dan penyelidikan yang matang.

“Sejak informasi kami terima, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga dini hari. Empat tersangka berhasil diamankan dari dua lokasi secara bersamaan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Ia menambahkan, adanya salah satu tersangka yang berdomisili di Palembang mengindikasikan keterkaitan jaringan lintas wilayah antara Muara Enim dan Kota Palembang.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 60 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengapresiasi kinerja jajaran Polres Muara Enim dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Keberhasilan ini menunjukkan kesiapan dan kapasitas operasional yang semakin baik. Ini adalah bentuk nyata komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Selatan,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda